Desa Lawe Kinga Gabungan Kec.Semadam Kab.Aceh Tenggara.(foto,)
*Dana BUMK tahun 2022-2023.
Kutacane- (Indonesia Post) Dana Badan usaha milik Kute (BUMK), di pertanyakan masyarakat desa Lawe Kingga Gabungan kecamatan Semadam kabupaten Kabupaten Aceh Tenggara, hingga saat ini disinyalir belum ada kepastiannya dari kepala desa. Sehingga warga melaporkan kepada beberapa LSM dan wartawan.
Warga setempat yang dapat di percaya, yang enggan disebut namanya ke publik, mengatakan ke beberapa LSM dan wartawan, katanya, Dana BUMK sudah berjalan dua tahun lamanya, tidak jelas pengelolaannya di buat kepala desa dari tahun 2022-2023, dengan anggaran sebesar Rp.40.000.000,- pertahunnya, saat ini sudah berjumlah Rp. 80 juta rupiah, ungkapnya.”
Selanjutnya, Kami sebagai perangkat desa tidak mengetahui siapa pengelola dana BUMK, padahal tahun kemarin sudah ada melakukan pelatihan, tentang pengelolaan dana BUMK, sementara dana BUMK tidak di jelaskan kepala desa kepada Kami. Kita minta kepada rekan-rekan, untuk mempertanyakan sama kepala desa untuk apa dana BUMK itu di peruntukkannya, jelasnya.”
Paparan dari ketua Lembaga Jaringan pendamping kebijaksanaan pembangunan (JPKP), berinisial SH bersama timnya di Kantornya jln.Medan- Kutacane desa Sebungke, ke media Indometro, dari hasil investigasi di lapangan, mengatakan ada beberapa item kegiatan yang perlu di pertanyakan selain dana BUMK, atas keterangan warga setempat. Seperti Jalan usaha tani diduga dikerjakan asal asalan, dana posyandu desa, dan peralatan posyandu, beserta pengadaan barang PKK desa, paparnya.”
Ditempat yang sama, ketua lembaga LP.TIPIKOR Nusantara, Saidul Amran mengatakan, kalau memang benar seperti yang di sampaikan warga setempat benar adanya, kita akan buat laporannya kepada pihak aparat penegak hukum (APH). Dana desa itu uang negara, seribu rupiah pun harus di mintai pertanggungjawabannya, ujarnya.”
Hasil konfirmasi dan investigasi wartawan Tabloid Mitra Polda Aceh tenggara dan anggota Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Aceh Tenggara berinisial.RS dan SS. kepada ketua Badan Musyawarah Kute (BPK) Lawe Kinga Gabungan, Kisar Siagian, yang di dampingi Sekretaris desa, Jonsapat.S.; menyampaikan dengan rasa kesal, katanya dirinya tidak pernah dilibatkan dalam suatu musyawarah kegiatan, dan tidak pernah membubuhi tanda tangan selaku Ketua BPK, dan tidak pernah menyetempel dalam suatu pengajuan, atau surat keluar dari desa, ungkapnya.”
Pengulu kute (Kepala desa) Lawe Kinga Gabungan, Bistok Silaen, di hubungi melalui pesan WA, membantah apa yang di sampaikan warganya, katanya apa yang di sampaikan warga itu tidak benar, saya tidak pernah memfiktifkan (tidak melakukan-red) kegiatan, itu hoaks, ujarnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (Team)






























