*Ada warga yang protes tentang pembagian BLT.
*Acara Musrenbang Desa Lawe Rakat dihadiri oleh staf DPMK dan Inspektorat.
*Hadir Tenaga ahli kabupaten P3MD.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Kute (desa) Lawe Rakat Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, lakukan musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) desa, pada hari Senin (16/9-2024), di halaman Rumah warga desa setempat.
Kepala desa (pengulu kute) Lawe Rakat, Parlaungan Matondang, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Adapun kegiatan Musrenbang ini dilakukan dengan hasil dari Musdus yang telah kita lakukan, dengan usulan-usulan yang ada. Bulan Desember ini, masa jabatan saya akan habis, saya minta maaf bila ada kesalahan saya kepada bapak/ibu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Lawe Sigalagala, Ramadani, S.STP, M.M.; yang diwakili Kasi pemberdayaan masyarakat desa (PMD), Amudi Hendra Pasaribu, S.E., dalam sambutannya menyatakan, bahwa Kadus harus masuk dalam Tim 11. Kegiatan pembangunan fisik di desa, baik itu Rabat beton, SPAL, TPT; perlu dilakukan pembebasan lahan (hibah), supaya tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaannya dan dikemudian hari. Bahkan ada yang menutup jalan, ketika proyek sudah jalan dan selesai, cetusnya.”

Kadis Pemberdayaan masyarakat dan kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, yang diwakili Juanda, S.E., yang Penyuluh swadaya masyarakat ahli muda di Kantor DPMK mengatakan, bahwa kegiatan Musrenbang bukan hanya untuk kumpul-kumpul, tapi sesuai amanah UU no.6 Tahun 2014 tentang desa, PP no.43 Tahun 2014, dan Permendagri no.114 Tahun 2014. Harus didahului dengan musyawarah dusun, musyawarah kute yang menjadi kewenangan BPK, dan baru kegiatan Musrenbang, sesuai dengan Permendagri.
Selanjutnya, Juanda, S.E., menyatakan perlunya memperhatikan pencermatan pagu indikatif, pencermatan program-program yang masuk ke desa, dan pencermatan RPJMDes, dan pembentukan Tim RKPKute, yang bisa 7 orang, 9 orang, atau 11 orang. Hal tersebut dilakukan bila suatu saat terjadi voting. Tolong dana desa jangan terus dihabiskan, karena belum keluar peraturan pusat (Permendes PTT & T) tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa (kute).
Juga, skala prioritas provinsi dan kabupaten. Hanya saja mungkin stunting, ketahanan pangan, potensi ekonomi desa seperti BUMK, pengurangan pengeluaran warga seperti BLT. Kepada Pendamping desa, jangan terus dikunci, takut kita nanti ada perubahan, ucapnya.”
Sedangkan Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, yang diwakili Didi Selian, mengucapkan bahwa kehadiran Inspektorat adalah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, baik dalam hal perencanaan seperti saat ini. Memberi arahan bahwa dana desa harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, dengan prioritas, dengan anggaran yang ada; bukan untuk diri sendiri, maupun golongan, tetapi untuk kepentingan orang banyak. Sambil memanggil dan menghadirkan anggota Tim 11 maju kedepan.
Tenaga ahli kabupaten P3MD, Rani, S.H., dalam arahannya mengucapkan, bahwa perlunya desa mempersiapkan data, dokumen, seperti RPJMDes. Syukur di desa Lawe Rakat, sudah ada RPJMDes. Di desa lain ketika ditanya dimana RPJMDes, lalu dijawab masih di Laptop, dan ada pula yang menjawab kena virus. Pembagian BLT harus dilakukan setiap bulan, karena itu hak orang miskin. Tim 11 jangan hanya terdiri dari perangkat desa, tapi ada dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, dan keterwakilan perempuan. Bagaimana kita mau bekerja, sedangkan tingkat administrasi kita tidak beres, bagaimana pula dengan pelaksanaannya nanti, ungkapnya.”
Monitor Wartawan media online Indonesia Post, hadir Penggerak swadaya masyarakat ahli muda Kantor DPMK Aceh Tenggara, Hamdani Ejes, S.E., Tenaga ahli Kabupaten P3MD, Rani, S.H.; unsur Koramil 01/LS, Sertu.TNI. Sofian Harahap; Pendamping desa, Rafles; Pendamping lokal desa, Soroso; Imam Mukim Kuta Tengah, Komaruddin; Babinsa, Serda TNI. Ali; dan Kepala desa (pengulu kute) Lawe Rakat, Parlaungan Matondang, Badan Permusyawaratan Kute (BPK), Perangkat desa, dan warga desa setempat. (P.Lubis)