Dihadiri Inspektorat dan Dinas DPMK Aceh Tenggara
*Unsur pimpinan kecamatan Lawe Sigalagala.
Aceh Tenggara- (Indonesia Post) Kute (desa) Lawe Kesumpat Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) desa, pada hari Senin (23/9-2024), di Kantor pengulu kute setempat.
Kepala desa (pengulu kute) Lawe Kesumpat, Dul Hamid, dalam sambutannya mengatakan, kita terlebih dahulu mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan bagi kita, sehingga kita dapat berkumpul disini bapak/ibu. Bahwa Kita telah melakukan musyawarah dusun, dengan usulan-usulan yang telah kita sepakati. Dan, sekarang usulan-usulan tersebut akan kita bahas dalam acara Musrenbang ini. Biarlah bapak dan ibu yang datang dari kabupaten, yang akan memberikan arahan lebih rinci kepada kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata sambutan Camat Lawe Sigalagala, yang diwakili Kasi pemberdayaan masyarakat desa (PMD), Amudi Hendra Pasaribu, S.E., mengucapkan bahwa pentingnya kepala dusun membuat berita acara pelepasan tanah (hibah) dari warga, saat ada pembangunan fisik di desa, seperti Rabat beton, Saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan Tembok penahan tanah (TPT). Saya sudah 3 tahun jadi Kasi PMD, tapi tidak pernah laporan tahunan BUMK, masuk kepada saya, ujarnya.”
Bimbingan dan arahan dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, yang diwakili Irwandy, S.T., menyatakan bahwa aturan (regulasi) dalam penggunaan dana desa, masih mengacu yang lama, tahun 2024, karena sampai saat ini belum keluar Permendagri, Permendes, dan Permenkeu. RKPKute harus mengacu dari RPJMDes. Tim penyusun dan perumus RKPKute harus cermat memperhatikan usulan-usulan yang ada, dengan skala prioritas. Usulan bukan keinginan tetapi kebutuhan. Usulan karena keinginan adalah untuk diri sendiri atau kelompok, sedangkan usulan karena kebutuhan ialah untuk kepentingan orang banyak.
Sedangkan bimbingan dan pengarahan dari Inspektorat, diwakili oleh Drh.Putri Muswari, menyampaikan bahwa rencana kerja pemerintahan kute (RKPK), harus sesuai dengan RPJMDes. Operator kute harus bekerja maksimal, seperti dalam menginput data. Berita acara penyerahan tanah (hibah), seperti yang disampaikan Kasi PMD tadi, harus diperhatikan, supaya tidak ada sengketa di kemudian hari. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah pajak kegiatan dari dana desa, yang wajib disetor. Jangan dibayar secara komulatif dan di penghujung tahun.
Tenaga ahli kabupaten P3MD, Rani, S.H., mengingatkan tentang ada lomba di desa, yang nominalnya Rp.120,4 juta, yang hanya 6 desa yang mendapat di kecamatan Lawe Sigalagala. Dana tambahan didapat karena kecepatan dan ketepatan dalam realisasi dan serapan dana desa tahap pertama. Bisa Kita cepat, tapi tidak tepat. Tolong diperhatikan indeks desa membangun (IDM), dan posyandu.
Kanit Lantas Polsek Lawe Sigalagala, Aipda.Marudin Arliono, S.H., mewakili Kapolsek Lawe Sigalagala, memberi arahan bahwa Polsek Lawe Sigalagala, mendukung pembangunan di desa. Tolong bagi pengguna Sepedamotor harus pakai lampu. Kalau kami nanti razia, jangan dibilang kejam. Tolong diingatkan kepada anak-anak kita, jangan memakai knalpot brong, terutama kepada kaum bapak, cetusnya.”
Danramil 01/LS, yang diwakili Bintara tata usaha unit dalam (BATUUD), Pelda.TNI. R.Sagala, menghimbau supaya hasil musdus harus kita kawal, menjaga proyek-proyek pembangunan yang ada di desa, budaya gotong-royong, jangan karena ada dana desa, jadi tidak mau gotong-royong, seperti membersihkan parit. Karena negara ini merdeka, karena ada gotong-royong.
Adapun usulan-usulan warga adalah, rehab Rabat beton sepanjang 250 m, penggantian pipa air minum, penampungan Bak air minum + pemipaan, pengadaan tikar jemuran, mesin semprot elektrik, oikumene, posyandu, dan Tratak. (P.Lubis)