TANAH KARO – Sudah hampir setahun, tindaklanjut laporan kasus penipuan dan penggelapan hasil penjualan tanah kavlingan yang berada di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah , Kabupaten Karo, hingga saat ini belum ada dilakukan penahanan terhadap para terduga pelaku Eriba K br Sinuraya (terlapor) Warga Berastagi, Kab.Karo dan 3 (tiga) rekannya.
Pemilik lahan kavlingan MK Ginting (Korban) berdomisili di Kota Medan ini diperkirakan mengalami kerugian materi diperkirakan sampai ratusan juta rupiah, yang disebabkan oleh ulah para agen/perantara bernama Eriba K br Sinuraya (terlapor) dkk,
Para agen ini sebelumnya diberikan kepercayaan oleh korban untuk memasarkan puluhan lahan pertapakan/kavlingan miliknya, namun dari beberapa lahan kavlingan yang sudah berhasil dijual dan dipanjari oleh konsumen (pembeli) tidak seluruhnya disetorkan kepada korban (pemilik lahan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melakukan upaya hukum, Korban sempat berharap ada etikat baik dari para agen tersebut, dengan memberikan tenggang waktu untuk membayarkan sejumlah uang yang sebelumya diakui sudah terpakai oleh Eriba K Br Sinuraya dkk, tertulis disurat pernyataan yang ditulis selembar kertas dengan materai 10.000 yang ditandatangani para terlapor,
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati dalam surat pernyataan tersebut, para terlapor (agen) penjualan kavlingan tersebut tak kunjung menepati janjinya.
Merasa dipermainkan, MK Ginting (korban) memberikan kuasa kusus kepada D Kaban warga kabanjahe untuk membuat laporan polisi, ke SPKT Polres Tanah Karo dengan surat laporan polisi nomor : STTLP/B/15/l/2024/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara pada tanggal 15 januari 2024.
Sejak dilaporkan, pihak penyidik yang menangani kasus ini sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor , wawancara saksi saksi dan pemeriksaan terhadap para terlapor dan sudah dituangkan dalam BAP, hingga berlanjut ketahap Penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dan juga sudah dilakukan gelar perkara.
Namun anehnya para tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoni Eriba K Br Sinuraya Dkk hingga saat ini belum juga diamankan oleh aparat kepolisian,
Menurut keterangan pihak penyidik yang menangani kasus ini , terhadap para terduga tersangka sudah dilayangkan surat pemanggilan hinga 3 kali, namun tak juga dihadiri. Ujarnya saat dikonfirmasi awak media
Dengan belum dilakukan penahan terhadap para terduga tersangka penggelapan, tentunya kasus ini belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
MK Ginting (korban) berharap agar hukum dapat ditegakkan demi keadilan, kiranya menjadi perhatian serius bapak Kapolres Tanah Karo agar dapat segera mengungkap dan menuntaskan kasus ini,
“Sudah cukup lama penanganan kasus ini belum juga ada penyelesaian, terkesan Polres Tanah Karo tebang pilih dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat. Berkaca dari perjalanan kasus ini sepertinya semboyan Polri Presisi belum dipahami dan dijalankan Polres Tanah Karo dengan sebaik baiknya dan mungkin dianggap hanyalah celoteh belaka,” ucap Ginting. Selasa (10/12/2024).
Tambahnya lagi, “kinerja penyidik polres tanah karo sudah sepatutnya dipertanyakan integritasnya. Atau jangan-jangan penyidik sudah ada main mata dengan para terduga tersangka ?. Demi tegaknya Hukum dan rasa keadilan, diharapkan kasus ini menjadi perhatian serius bapak Kapolres Tanah Karo dalam mengawasi kinerja anak buahnya, sehingga citra kepolisian tidak buruk dimata masyarakat. Segera tangkap para tersangka pelaku tindak pidana penggelapan tanpa pandang bulu !! .” Kesalnya
Dilain tempat, Kamis (12/12/2024) Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor kontak miliknya terkait tanggapannya upaya penyelesaian kasus dan alasan apa sehingga belum ada dilakukan penangkapan terhadap para tersangka kasus tersebut.
Pihaknya mengatakan, “kordinasi dengan kasat atau kanitnya ya, saya sedang rapat. Saya baru tau infonya, kasus itu dilaporkan masa kapolres yamg lama, kalau saya kan masih baru. Nanti saya cek dulu ya om.” Balas, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, singkat.
[Team]