*Jangan ada lagi Kades/pengulu kute yang tersandung korupsi.
*Pengulu kute harus mempedomani Permendagri no.20 Tahun 2018.
Kutacane- (Indonesia Post) Himbauan kepada Kepala Desa (pengulu kute) se-Aceh Tenggara, jangan lagi ada tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), ucap Bupati Aceh Tenggara terpilih H.M.SALIM FAKHRY, S.E.,M.M.
Karena banyaknya sudah kepala desa (pengulu kute) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertib administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Aceh Tenggara Terpilih menegaskan, para Kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Walau dirinya belum dilantik, dia menegaskan semua Kades yang ada di Aceh Tenggara ini, jangan salah menggunakan dana dari DD maupun ADD.
“Harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” kata H.M.Salim Fakhry, S.E., M.M., kepada Waspada.id, di Warkop Ahai 2, beberapa waktu yang lalu.
Beliau mengatakan, para Kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Di dalam Permendagri itu semuanya telah diatur, dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa, dan itu harus sesuai dengan juknis (petunjuk teknis-red) dan peruntukannya, ucapnya.”
Selanjutnya, Perangkat desa juga diminta dapat meningkatkan kesadarannya, akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat desa (kute).
Oleh sebab itu, H.M. Salim Fakhry, S.E.M.M., menegaskan jangan ada Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi ungkapnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)