Dugaan Pelanggaran Izin: Gemlab Raya Soroti Aktivitas Truk CPO PT PMKS Indo Sepadan Jaya di Labuhanbatu

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:23 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU,Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (Gemlab Raya) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (04/02/2025).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut mempertanyakan transparansi izin lalu lintas truk pengangkut CPO milik PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

Koordinator aksi, Arya, menyoroti aktivitas truk bermuatan melebihi kapasitas yang melintasi kawasan pemukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memohon kepada Dinas Perhubungan untuk transparan terkait izin lalu lintas trus muatan yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari ke PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, kata Arya, Gemlab Raya menuntut :

Kami Meminta Dinas Perhubungan untuk transparansi terkait izin lalu lintas truk muatan PT PMKS Indo Sepadan Jaya yang melebihi kapasitas melewati kawasan rumah masyarakat Kampung Lestari yang diduga tidak memiliki izin.
⁠Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mendesak pihak PT PMKS Indo Sepadan Jaya untuk membuat jalan sendiri untun dilalui pengangkut CPO dan inti kelapa sawitnya dikarenakan jalan yang dipakai adalah jalan yang dibangun dari uang negara dan harusnya tidak untuk dilalui pengangkut CPO kelapa sawit miliki PT PMKS Indo Sepadan Jaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Labuhanbatu mengakui adanya permasalahan perizinan. “Kalau permasalahan izinnya tidak ada, tapi kita tidak tau bagaimana Pimpinan-Pimpinan Atas MOU sama Pihak Perusahaan,” ujar pejabat Dishub yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Pihak Dishub juga menegaskan telah berkoordinasi dengan DPRD Labuhanbatu untuk membuat peraturan daerah terkait pembatasan tonase kendaraan.

“Untuk kedepannya mereka jangan lewat situ lagi (Mobil truck pengangkut CPO) karena uda adanya perda yang kita buat dengan DPRD Labuhanbatu dan kita minta agar di portal setiap jalan kabupaten agar tidak cepat rusak karena kapasitas di bawah 8 ton,” jelasnya.

Arya menegaskan bahwa Gemlab Raya akan terus mengawal tuntutan mereka hingga mencapai hasil yang diharapkan. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, mereka siap melakukan aksi lanjutan. (S.Hadi Purba)

Berita Terkait

Fakta Di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
Viral..!! Bandar Narkoba Nyanyi Merdu, Setor Rp160 juta/bulan Ke oknum Polisi Labuhan Batu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:44 WIB

Polres Agara Tegas Tertibkan Pedagang BBM Nakal

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

Senin, 1 Desember 2025 - 22:51 WIB

Kedatangan Presiden RI Membawa Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 29 November 2025 - 20:42 WIB

Situasi Terkini Akibat Banjir dan Banjir Bandang Yang Melanda Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 19:32 WIB

Sosialisasi Pupuk Organik di Kantor BPP Lawe Sigalagala

Rabu, 12 November 2025 - 20:09 WIB

LSM dan Media Turun Langsung ke Proyek Rabat Beton Desa Lawe Mantik Yang Viral di Sosmed

Selasa, 11 November 2025 - 21:20 WIB

Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:27 WIB

Kantor Camat Babul Makmur Penting Direnovasi dan Dipagar

Berita Terbaru