Penyaluran BSPS Oleh Usulan Kepala Desa Tanjung Pulo Tidak Sesuai Dengan Juknis Bedah Rumah 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:26 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tampak dua rumah Sekdes, ket.[sebelah kiri rumah yang baru dibangun, sebelah kanan rumah lama]
Indonesiapost24.com KARO – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran, hal ini terjadi terhadap Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tigaderket, Kabupaten Karo.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Dalam hal diatas, Tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Atonius Sorianta Singarimbun dan dia mengakui hal tersebut, sebab alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tampa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menangapi hal diatas Citra Yahuza ketua Humas PPM LVRI kabupaten karo sangat menyayangkan hal tersebut, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS  yang dibangun disamping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu di konfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Team awak media mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200ribu dan uang material sebesar 500ribu, selanjutnya dalam pencocokan data dengan informasi masyarakat saat dimintai dokumen arsip penerima BSPS  kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa  dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.(13/02/2025) [red.Team]

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Masyarakat
Seorang Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Begal di Sumbul Dairi, Uang 300 Juta Raib
Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
PEMKAB KARO GELAR UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2026
Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura
Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan
Akselerasi Pembangunan Tanah Karo, Bupati Karo Kukuhkan Pengurus Forum TJSL 2026-2031
Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Sukses Buka Jalan 2,5 Km di Pegunungan Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Hadirkan Pengobatan Gratis pada Acara Penutupan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:51 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pelaksanaan TMMD Kodim 0110/Abdya di Gunong Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Berbagai Persiapan Dimatangkan, Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Diagendakan Meriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Semenisasi Sambungan Jembatan Gunung Cut di Luar Program Fisik

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB