Penyaluran BSPS Oleh Usulan Kepala Desa Tanjung Pulo Tidak Sesuai Dengan Juknis Bedah Rumah 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:26 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Tampak dua rumah Sekdes, ket.[sebelah kiri rumah yang baru dibangun, sebelah kanan rumah lama]
Indonesiapost24.com KARO – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran, hal ini terjadi terhadap Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tigaderket, Kabupaten Karo.

Hal ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Dalam hal diatas, Tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Atonius Sorianta Singarimbun dan dia mengakui hal tersebut, sebab alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tampa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menangapi hal diatas Citra Yahuza ketua Humas PPM LVRI kabupaten karo sangat menyayangkan hal tersebut, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS  yang dibangun disamping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu di konfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Team awak media mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200ribu dan uang material sebesar 500ribu, selanjutnya dalam pencocokan data dengan informasi masyarakat saat dimintai dokumen arsip penerima BSPS  kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa  dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.(13/02/2025) [red.Team]

Berita Terkait

Kapolsek Tigapanah Tutup Mata Terkait Judi Diwilayah Hukumnya.
Masyarakat Minta Tutup Judi Di Wilkum Polsek Lau Baleng 
Parah, Lapak Judi Di Samping SMK Yapim Taruna Merek Masih Menghantui Masyarakat
TNI Kembali Tangkap Bandar Narkoba, Penangkapan Ini Terjadi Di Desa Kuta Pengkih, Kabupaten Karo
Layaknya Seperti Pasar Malam,!! Judi Tembak Ikan Kembali Dibuka Di Kecamatan Merek, Diduga dibekingi Oknum TNI
Heboh.! Ditemukan Mayat Di Sungai Lau Jering Desa Jandi Meriah Kecamatan Tigaderket
Bupati Karo Melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Menegaskan Komitmen Kinerja Serta Evaluasi Berkelanjutan
Kejati NTB dan KPK Didesak Segera Periksa Oknum DPRD yang Kembalikan Uang Siluman

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:44 WIB

Polres Agara Tegas Tertibkan Pedagang BBM Nakal

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

Senin, 1 Desember 2025 - 22:51 WIB

Kedatangan Presiden RI Membawa Harapan Baru Bagi Warga Korban Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 29 November 2025 - 20:42 WIB

Situasi Terkini Akibat Banjir dan Banjir Bandang Yang Melanda Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 19:32 WIB

Sosialisasi Pupuk Organik di Kantor BPP Lawe Sigalagala

Rabu, 12 November 2025 - 20:09 WIB

LSM dan Media Turun Langsung ke Proyek Rabat Beton Desa Lawe Mantik Yang Viral di Sosmed

Selasa, 11 November 2025 - 21:20 WIB

Thayalis dan Mona Fitri Harumkan Nama Aceh Tenggara di MTQ Aceh 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:27 WIB

Kantor Camat Babul Makmur Penting Direnovasi dan Dipagar

Berita Terbaru