PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT DIDUGA BELUM MEMENUHI PERIJINAN OPERASIONAL

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 07:58 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , — Direktur Utama PT Dongyang Asset Management Jakarta Mr. EUNWOO REW ada diruangan, Tetapi Menghindar. Pihak Management perusahan Dongyang Asset Management Jakarta yang memiliki Investor dari Korea Selatan diduga sengaja mengabaikan atau terkesan melawan regulasi dengan tidak mengantongi perizinan secara keseluruhan bahkan ada beberapa perizinan yang sudah mati namun enggan untuk diperpanjang.

 

Pada saat awak media melakukan konfirmasi terkait perizinan PT. Dogyang Asset Management di ruangan kerjanya dan ditemui oleh Renita selaku Legal perusahan dan Luki bagian Bisnis Support, sementara yang bertanggungjawab penuh atas perizinan secara keseluruhan yakni Direktur Utama PT.Dogyang Aset Managemen Mr. EUNWOO REW menghindar dari konfirmasi awak media Padahal ada didalam ruangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Renita selaku Legal PT. Dogyang Asset Managemen Sama Sekali Tidak Dapat Menunjukan dan membuktikan dokumen dokument perizinan Terkait.

Seharusnya kalau memang tidak ada permasalahan terkait perizinan PT Dongyang Asset Management Jakarta, Renita selaku bagian dari Legal perusahaan yang jobdesknya mengurusi perizinan dan permasalahan hukum seharusnya bisa yang menunjukan / memperlihatkan dokumen dokumen perizinan tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT Jakarta adalah Perusahaan yang bermasalah atas Perizinannya

 

Perusahaan yang disinyalir bergerak di bidang jasa penagihan piutang nasabah kredit pinjaman online yang berlokasi di Jakarta Selatan, Mereka beroperasi dalam industri jasa keuangan, khususnya dalam pengelolaan dan pembelian akun nasabah-nasabah yang kreditnya macet dan sekaligus penagihan utang nasabah, permasalahan tersebut di tepis oleh Renita (Legal) mengatakan “Kalau penagihan kredit macet hanyalah sekedar sampingan saja,” tuturnya.

 

Sementara menurut sumber yang minta namanya tidak di sebutkan ” Perusahan tersebut memiliki beberapa jenis usaha namun ada beberapa izin usahanya yang tidak ada izinnya dan sudah mati atau belum diperpanjang antara lain:

1. Tidak memiliki Izin dari Oiritas Jasa Keuangan tentang Penunjang Jasa Keuangan

3. Tidak memiliki izin lembaga kerjasama Bipartit, sebagaimana diatur oleh Permenaker nomor 32 tahun 2008

4. Tidak memiliki izin Informasi Pengkreditan

4. Izin Peraturan Perusahaan yang sudah mati namun belum diperbaharui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

5. Tidak memiliki Izin / tidak Update ISO 27001 tentang keamanan informasi Debitur

6. Tidak memiliki Izin Wajib Lapor Tenagakerja Perusahaan

Pungkasnya kepada awak media . Rabu 16 April 2025.

Atas permasalahan tersebut di harapkan kepada Dinas terkait seperti Dinas tenaga kerjaan dan Otiritas Jasa Keuangan untuk menindak dan Melakukan Audit dengan tegas perusahaan tersebut dan diberikan sangsi yang keras yakni menutup aktifitas perusahan tersebut.

 

Ditempat berbeda, ketum AWIBB yang kerap dipanggil Bang Duka ,  disaat awak media menanyakan terkait beredar pemberitaan tersebut menyampaikan pendapatnya.

 

” Indonesia memang sangat terbuka bagi orang luar negri untuk melakukan investasi atau membuka perusahan di Indonesia, tapi itu semua harus di lengkapi perijinan-perijinan sesuai peranan dari operasional perusahaan tsb, ” Ujar Dyka.

 

Lanjut menegaskan, sekarang jika memang ada perijinan-perijanan yang menjadi praduga teman-teman wartawan, silahkan tunjukkan kekami teman-teman media. Sementara itu, Silahkan segera instansi-instansi yang berkaitan melakukan audit dan memeriksa perijinan secara transparansi. ” Tutup Dyka

Berita Terkait

Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM
Kami Mendukung kebijakan Mentri Impas Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Lapas
Pengamat Menilai Kejati Kalteng Tendenisus Terkesan Terburu-buru Menetapkan Mantan Kadistamben Kabupaten Barito Utara
Membungkam Lensa Pers: Ketika Akses Informasi Dipersempit oleh Kekuasaan” Memberi gambaran kuat soal relasi kuasa dan upaya membatasi kerja jurnalistik
Ketertutupan dalam Pelantikan Pejabat: Sebuah Ancaman Halus terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah
Publik Apresiasi Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Berhasil Ungkap Modus Penyalagunaan BBM Subsidi 
Patroli Presisi Polres Labuhanbatu Cegah Premanisme Diapresiasi: Wujud Nyata Gebrakan Polri Lindungi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:16 WIB

Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:00 WIB

Kami Mendukung kebijakan Mentri Impas Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Lapas

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Presiden RI ke-7 Kunjungi Liang Melas Datas, Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:27 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:10 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum  ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:55 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Karo Hadiri Sosialisasi Program PKK dan Pembinaan Transformasi Posyandu Desa

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:48 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakor Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan Sumut, Teken MoU Kerja Sama Bidang Pertanahan dengan BPN Karo

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Bupati Pakpak Bharat, menghadiri Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB