PEMATANG SIANTAR – Kasus perampasat kendaraan bermotor dengan cara kekerasan, intimidasi, dan penyimpangan prosedur kembali terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Yang menjadi sorotan utama, peristiwa ini berulang tepat di wilayah yang sama, bahkan dibawa ke alamat tujuan yang sama persis dengan kasus yang pernah diberitakan luas pada bulan Februari lalu.
Pada kejadian terbaru ini pelanggaran hukum jauh lebih nyata, identitas dipertaruhkan, hingga penanganan awal kepolisian SPKT Polres Siantar menuai catatan serius terkait pemahaman aturan perlindungan konsumen dan hukum pidana.
Seorang perempuan Berinisial NFN (22 tahun) dan rekannya, YN (30 tahun), menjadi korban tindakan sewenang-wenang sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas atau penagih utang dari perusahaan pembiayaan.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu sore, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat keduanya beristirahat di kawasan pusat kota, tepatnya di tempat usaha kuliner “Bento Made Better”.
Saat hendak melanjutkan perjalanan, empat orang laki-laki mendatangi dan menghadang, lalu dalam waktu singkat jumlahnya bertambah hingga menjadi sekitar 15 orang, seketika mengepung sepenuhnya sehingga kedua wanita itu tidak bisa bergerak maupun meminta pertolongan.
“Sejak awal mereka datang tidak sopan, tidak memperkenalkan diri, dan sampai akhir mereka sama sekali tidak pernah menunjukkan kartu pengenal, surat tugas, surat kuasa, maupun dokumen sah apa pun yang membuktikan mereka memiliki wewenang atau hubungan dengan perusahaan yang disebut-sebut,” ungkap YN saat dikonfirmasi Wartawan,masih terlihat menyimpan ketakutan mendalam.
Selama hampir satu jam, suasana dibuat menekan dan mengancam. Kelompok itu menuding kendaraan jenis Yamaha Nmax bernomor polisi BM 6105 HS milik NYN masih memiliki tunggakan pembayaran, sehingga berhak untuk ditarik alih.
Berdasarkan perjanjian kerja sama dan riwayat pembayaran sah, kendaraan itu tercatat dan dikelola penuh oleh perusahaan Berinisial M U F. Sementara itu, pihak yang mengambil mengaku berasal dari Adira, dan ketika dipaksa dibawa berpindah lokasi, bangunan yang dituju bertuliskan nama PT. Raka Todo Abadi Jaya.
“Ada tiga nama berbeda, tiga lembaga berbeda, dan tidak ada hubungan hukum sama sekali. Artinya: mereka datang mengaku perusahaan A, membawa ke tempat atas nama B, lalu menagih hak milik lembaga C. Ini bukan urusan utang piutang, ini pola penipuan dan perampokan berkedok lembaga keuangan,” tegas Ardiansyah Ginting, Kepala Biro kliktodaynews.com yang mendampingi dan meneliti seluruh dokumen kasus ini.
Ditambah lagi, N F N membuktikan sepenuhnya bahwa ia tidak pernah menerima satu pun surat teguran, surat peringatan, atau pemberitahuan tertulis dari pihak mana pun. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penyampaian peringatan bertahap adalah syarat mutlak dan wajib dilakukan sebelum langkah penarikan boleh diambil. Karena syarat utama ini tidak dipenuhi, maka sejak awal tindakan mereka batal demi hukum dan masuk kategori tindak pidana.
Sesampainya di lokasi tujuan, beralamat di Jalan Sentosa Bawah Nomor 165, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, kejanggalan makin terang benderang. Tempat yang berulang kali disebut sebagai kantor resmi ternyata bangunan kosong, berpenampilan seperti rumah tinggal biasa, tidak ada petugas, tidak ada ruang pelayanan, dan sama sekali tidak memenuhi standar kantor jasa keuangan yang terdaftar di negara.
Di lokasi itu juga tidak ada pembicaraan, kesepakatan, atau penjelasan apa pun. Secara sepihak dan kasar, kunci kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli diambil paksa. Anehnya, begitu kunci kendaraan dan dokumen STNK dikuasai, para pelaku perlahan pergi meninggalkan tempat dan menghilang begitu saja.
KEMBALI KE LOKASI YANG SAMA, POLANYA BERBEDA
Menariknya, penelusuran Kompas TV menemukan fakta penting: alamat Jalan Sentosa Bawah Nomor 165 itu bukan kali pertama dijadikan tempat tujuan pengambilan kendaraan.
Berdasarkan catatan berita dan data penanganan kepolisian, tepat pada bulan Februari 2026 lalu atau sekitar tiga bulan yang silam, pernah terjadi kasus serupa. Saat itu, seorang warga berinisial W juga dibawa dan diantar ke alamat yang sama oleh pihak yang mengaku penagih utang.
Dalam kasus terdahulu, diketahui kendaraan yang ditarik berstatus kredit macet dan sempat berpindah tangan tanpa kelengkapan dokumen, sehingga polisi saat itu memediasi dan mengembalikan jalur penyelesaian ke jalur administrasi.
“Kalau kasus bulan lalu masih ada titik temu masalah utang piutang dan status kendaraan, untuk kasus yang baru ini beda jauh. Di sini kendaraan sah, pembayaran teratur, tidak ada surat teguran, nama perusahaan saling bertolak belakang, dan mereka kabur begitu saja setelah ambil barang. Kalau dulu masih bisa dibilang sengketa, kali ini jelas kejahatan murni,” jelas Ardiansyah yang juga meninjau riwayat kasus sebelumnya.
PROSES LAPOR: DITERIMA NAMUN DISYARATKAN HAL YANG KELIRU
Poin krusial yang kini menjadi sorotan hukum dan memicu pertanyaan publik terjadi saat korban berani melapor ke aparat. Berdasarkan pembetulan data yang diperoleh tim redaksi, Nurmaya bersama rekannya datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Pematang Siantar pada Hari Minggu, 31 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Awalnya pelayanan berjalan lancar. Petugas penerima laporan dan anggota Unit Pamapta bernama Bripka J. Malau mendengarkan penjelasan, bahkan langsung turun ke lokasi kejadian serta alamat tempat tujuan guna melakukan pengecekan fakta. Namun setelah kembali ke kantor kepolisian, arahan yang disampaikan berubah dan dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku secara nasional.
“Laporan Ibu kami terima, namun Ibu harus meminta dulu surat keterangan dari Mandiri Utama Finance baru bisa kami tindaklanjuti,” ujar Bripka J. Malau saat menyampaikan arahan kepada korban.
Syarat itu langsung diluruskan oleh pendamping hukum korban, karena dinilai membebani pihak yang dirugikan dan membalikkan beban pembuktian. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 368 dan 372 KUHP, aturan berbunyi tegas dan tidak bisa ditawar:
Sebesar apa pun tunggakan atau masalah pembayaran, DILARANG KERAS mengambil kendaraan secara sepihak, paksa, atau di luar jalur hukum.Kewajiban membawa surat tugas, izin, bukti hak, dan kelengkapan ada sepenuhnya di PIHAK YANG MENGAMBIL. Bukan tugas atau beban korban untuk menguruskan surat keterangan apa pun kepada pihak mana pun, apalagi kepada pihak yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dan sudah berbuat sewenang-wenang.
“Kalau logika itu dipakai, sama saja memberi izin: orang boleh merampok, lalu korban disuruh mengurus surat izin kepemilikan baru supaya laporan bisa diterima. Itu melawan hukum, melindungi pelaku, dan menyulitkan rakyat. Kasus ini sudah masuk unsur pemerasan dan pengambilan barang dengan kekuasaan sendiri, seharusnya langsung diproses pidana tanpa syarat tambahan,” tegas Ardiansyah menegaskan pandangan hukum yang seharusnya dipahami seluruh jajaran penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, bukti berupa dokumen sah, keterangan saksi mata, hingga rekaman kamera pengawas yang merekam jelas urutan kejadian sudah aman dan lengkap. Publik menuntut pelurusan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, serta tindakan tegas penangkapan terhadap kelompok tersebut.
Kenyataan bahwa lokasi dan pola sudah berulang kali terjadi juga menjadi pertanyaan besar: siapa yang berada di balik nama PT. Raka Todo Abadi Jaya? Apakah ini markas operasi penagihan liar yang berulang kali menimbulkan kerugian masyarakat? Hal ini kini menjadi fokus penelusuran lanjut aparat maupun awak media.
Dari kasus ini kembali ditekankan pesan penting bagi masyarakat: waspada, ketahui hak Anda, dan ingat bahwa hukum negara sudah berdiri jelas untuk melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang, apa pun alasan yang dikemukakan.
(Tim Peliput / Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Resmi)
































