slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Dua Kali Kejadian di Lokasi Sama: 15 Orang Kepung & Rampas Motor Wanita, Tanpa Surat Wewenang dan Tanpa Dasar Hak

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 10:20 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR – Kasus perampasat kendaraan bermotor dengan cara kekerasan, intimidasi, dan penyimpangan prosedur kembali terjadi di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Yang menjadi sorotan utama, peristiwa ini berulang tepat di wilayah yang sama, bahkan dibawa ke alamat tujuan yang sama persis dengan kasus yang pernah diberitakan luas pada bulan Februari lalu.

Pada kejadian terbaru ini pelanggaran hukum jauh lebih nyata, identitas dipertaruhkan, hingga penanganan awal kepolisian SPKT Polres Siantar menuai catatan serius terkait pemahaman aturan perlindungan konsumen dan hukum pidana.

Seorang perempuan Berinisial NFN (22 tahun) dan rekannya, YN (30 tahun), menjadi korban tindakan sewenang-wenang sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas atau penagih utang dari perusahaan pembiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berlangsung pada Sabtu sore, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat keduanya beristirahat di kawasan pusat kota, tepatnya di tempat usaha kuliner “Bento Made Better”.

Saat hendak melanjutkan perjalanan, empat orang laki-laki mendatangi dan menghadang, lalu dalam waktu singkat jumlahnya bertambah hingga menjadi sekitar 15 orang, seketika mengepung sepenuhnya sehingga kedua wanita itu tidak bisa bergerak maupun meminta pertolongan.

“Sejak awal mereka datang tidak sopan, tidak memperkenalkan diri, dan sampai akhir mereka sama sekali tidak pernah menunjukkan kartu pengenal, surat tugas, surat kuasa, maupun dokumen sah apa pun yang membuktikan mereka memiliki wewenang atau hubungan dengan perusahaan yang disebut-sebut,” ungkap YN saat dikonfirmasi Wartawan,masih terlihat menyimpan ketakutan mendalam.

Selama hampir satu jam, suasana dibuat menekan dan mengancam. Kelompok itu menuding kendaraan jenis Yamaha Nmax bernomor polisi BM 6105 HS milik NYN masih memiliki tunggakan pembayaran, sehingga berhak untuk ditarik alih.

Berdasarkan perjanjian kerja sama dan riwayat pembayaran sah, kendaraan itu tercatat dan dikelola penuh oleh perusahaan Berinisial M U F. Sementara itu, pihak yang mengambil mengaku berasal dari Adira, dan ketika dipaksa dibawa berpindah lokasi, bangunan yang dituju bertuliskan nama PT. Raka Todo Abadi Jaya.

“Ada tiga nama berbeda, tiga lembaga berbeda, dan tidak ada hubungan hukum sama sekali. Artinya: mereka datang mengaku perusahaan A, membawa ke tempat atas nama B, lalu menagih hak milik lembaga C. Ini bukan urusan utang piutang, ini pola penipuan dan perampokan berkedok lembaga keuangan,” tegas Ardiansyah Ginting, Kepala Biro kliktodaynews.com yang mendampingi dan meneliti seluruh dokumen kasus ini.

Ditambah lagi, N F N membuktikan sepenuhnya bahwa ia tidak pernah menerima satu pun surat teguran, surat peringatan, atau pemberitahuan tertulis dari pihak mana pun. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penyampaian peringatan bertahap adalah syarat mutlak dan wajib dilakukan sebelum langkah penarikan boleh diambil. Karena syarat utama ini tidak dipenuhi, maka sejak awal tindakan mereka batal demi hukum dan masuk kategori tindak pidana.

Sesampainya di lokasi tujuan, beralamat di Jalan Sentosa Bawah Nomor 165, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, kejanggalan makin terang benderang. Tempat yang berulang kali disebut sebagai kantor resmi ternyata bangunan kosong, berpenampilan seperti rumah tinggal biasa, tidak ada petugas, tidak ada ruang pelayanan, dan sama sekali tidak memenuhi standar kantor jasa keuangan yang terdaftar di negara.

Di lokasi itu juga tidak ada pembicaraan, kesepakatan, atau penjelasan apa pun. Secara sepihak dan kasar, kunci kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli diambil paksa. Anehnya, begitu kunci kendaraan dan dokumen STNK dikuasai, para pelaku perlahan pergi meninggalkan tempat dan menghilang begitu saja.

KEMBALI KE LOKASI YANG SAMA, POLANYA BERBEDA

Menariknya, penelusuran Kompas TV menemukan fakta penting: alamat Jalan Sentosa Bawah Nomor 165 itu bukan kali pertama dijadikan tempat tujuan pengambilan kendaraan.

Berdasarkan catatan berita dan data penanganan kepolisian, tepat pada bulan Februari 2026 lalu atau sekitar tiga bulan yang silam, pernah terjadi kasus serupa. Saat itu, seorang warga berinisial W juga dibawa dan diantar ke alamat yang sama oleh pihak yang mengaku penagih utang.

Dalam kasus terdahulu, diketahui kendaraan yang ditarik berstatus kredit macet dan sempat berpindah tangan tanpa kelengkapan dokumen, sehingga polisi saat itu memediasi dan mengembalikan jalur penyelesaian ke jalur administrasi.

“Kalau kasus bulan lalu masih ada titik temu masalah utang piutang dan status kendaraan, untuk kasus yang baru ini beda jauh. Di sini kendaraan sah, pembayaran teratur, tidak ada surat teguran, nama perusahaan saling bertolak belakang, dan mereka kabur begitu saja setelah ambil barang. Kalau dulu masih bisa dibilang sengketa, kali ini jelas kejahatan murni,” jelas Ardiansyah yang juga meninjau riwayat kasus sebelumnya.

PROSES LAPOR: DITERIMA NAMUN DISYARATKAN HAL YANG KELIRU

Poin krusial yang kini menjadi sorotan hukum dan memicu pertanyaan publik terjadi saat korban berani melapor ke aparat. Berdasarkan pembetulan data yang diperoleh tim redaksi, Nurmaya bersama rekannya datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Pematang Siantar pada Hari Minggu, 31 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.

Awalnya pelayanan berjalan lancar. Petugas penerima laporan dan anggota Unit Pamapta bernama Bripka J. Malau mendengarkan penjelasan, bahkan langsung turun ke lokasi kejadian serta alamat tempat tujuan guna melakukan pengecekan fakta. Namun setelah kembali ke kantor kepolisian, arahan yang disampaikan berubah dan dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku secara nasional.

“Laporan Ibu kami terima, namun Ibu harus meminta dulu surat keterangan dari Mandiri Utama Finance baru bisa kami tindaklanjuti,” ujar Bripka J. Malau saat menyampaikan arahan kepada korban.

Syarat itu langsung diluruskan oleh pendamping hukum korban, karena dinilai membebani pihak yang dirugikan dan membalikkan beban pembuktian. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 368 dan 372 KUHP, aturan berbunyi tegas dan tidak bisa ditawar:

Sebesar apa pun tunggakan atau masalah pembayaran, DILARANG KERAS mengambil kendaraan secara sepihak, paksa, atau di luar jalur hukum.Kewajiban membawa surat tugas, izin, bukti hak, dan kelengkapan ada sepenuhnya di PIHAK YANG MENGAMBIL. Bukan tugas atau beban korban untuk menguruskan surat keterangan apa pun kepada pihak mana pun, apalagi kepada pihak yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dan sudah berbuat sewenang-wenang.

“Kalau logika itu dipakai, sama saja memberi izin: orang boleh merampok, lalu korban disuruh mengurus surat izin kepemilikan baru supaya laporan bisa diterima. Itu melawan hukum, melindungi pelaku, dan menyulitkan rakyat. Kasus ini sudah masuk unsur pemerasan dan pengambilan barang dengan kekuasaan sendiri, seharusnya langsung diproses pidana tanpa syarat tambahan,” tegas Ardiansyah menegaskan pandangan hukum yang seharusnya dipahami seluruh jajaran penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, bukti berupa dokumen sah, keterangan saksi mata, hingga rekaman kamera pengawas yang merekam jelas urutan kejadian sudah aman dan lengkap. Publik menuntut pelurusan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, serta tindakan tegas penangkapan terhadap kelompok tersebut.

Kenyataan bahwa lokasi dan pola sudah berulang kali terjadi juga menjadi pertanyaan besar: siapa yang berada di balik nama PT. Raka Todo Abadi Jaya? Apakah ini markas operasi penagihan liar yang berulang kali menimbulkan kerugian masyarakat? Hal ini kini menjadi fokus penelusuran lanjut aparat maupun awak media.

Dari kasus ini kembali ditekankan pesan penting bagi masyarakat: waspada, ketahui hak Anda, dan ingat bahwa hukum negara sudah berdiri jelas untuk melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang, apa pun alasan yang dikemukakan.

(Tim Peliput / Sumber: Investigasi Lapangan & Dokumen Resmi)

Berita Terkait

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Police Go To Campus: Ditlantas Polda Riau Edukasi 150 Mahasiswa STIKES Payung Negeri Soal Keselamatan dan Lingkungan
Dewan Pendidikan Riau Anugerahkan Penghargaan ke Sanggar Tari Gelora Seni 9 SMAN 9 Pekanbaru
Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda
Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026
Banjir Bandang Melanda Desa Lawe Tua Kecamatan Lawe Sigalagala

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:18 WIB

AKBP Dony Satria Wicaksono Jajarkan Program Kerja , Personel Diminta Tingkatkan Kehadiran dan Integritas

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:36 WIB

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Minggu Kasih – AIPTU Freddi Manurung Berikan Sembako Kepada Ibu M. Boru Manurung di Dusun Tapian Nauli

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:15 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib”, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Warung Lima Puluh

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:22 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Kegiatan Berjalan Aman Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:48 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli di SPBU Jalinsum Desa Perjuangan – Kegiatan Aman Lancar

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:09 WIB

Gencarkan Kegiatan Komsos, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan Sukarela Senjata Api Rakitan dan Munisi dari Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:58 WIB

Kabag SDM Polres Batu Bara Hadiri Grand Final Pemilihan Putra Putri Batu Bara Tahun 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Agara Siaga di Tengah Kelangkaan BBM

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:39 WIB