Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 25 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T,S.H,M.hum dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal pada hari Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan dengan inisial M.AB dan seorang laki-laki dengan inisial SA alias S. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh Kalapas Hamdi Hasibuan di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hamdi selaku pelapor menyatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ia melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah di akun Youtube bernama R PODCAST dengan judul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, dalam pembicaraan podcast tersebut terdapat klaim bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Selain itu, dalam podcast tersebut juga dinyatakan bahwa kematian tahanan Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh pemukulan dari tahanan lain di dalam lapas dan diduga disaksikan oleh petugas lapas. Bahkan, dalam konten tersebut juga terdapat panggilan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

AKP Masagus Zailani menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441 yang mengatur tentang kejahatan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami melakukan tindaklanjuti yang sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast tersebut. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Sampai saat ini, kedua terlapor telah menerima panggilan dan diharapkan untuk hadir di Mapolres Batu Bara untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua terlapor serta bukti-bukti lain yang terkumpul selama proses penyelidikan. (red)

Berita Terkait

Jerit Sungai Kapuas: Pemodal PETI Sekadau Kebal Proses Hukum, Rakyat Tercekik Limbah Beracun
Demi Pesta Poya,! Empat Pemuda Spesialis Bobol Kedai Kopi di Kabanjahe Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Karo di Medan
Polres Karo Klarifikasi Video Viral Oknum Narkoba Dugem di THM Amakot, Tes Urine Negatif – Ternyata Tugas Undercover
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Penyebab Dosen IT&B Kabanjahe Meninggal Dunia, Dua Tersangka Diamankan di Deli Serdang
Wakil Rektor 2 ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Rumahnya di Berastagi, Diduga Korban Perampokan Disertai Kekerasan
Terbongkar! Modus Penggelapan Rp 300 Juta Dana KMGR di Bintang Meriah: Uang Dipakai ke Koperasi Lain Hingga Macet, Korban Siap Lapor ke Polres Karo
Praktik “Penyumpalan Mulut” Media, Kasus Hukum Sumedang Jadi Polemik
Sekpri Wabup Sumedang Klaim Alami Penganiayaan dan Intimidasi di Rumah Dinas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru