Joni Sitepu: Jika PT LNK Tak Punya HGU yang Sah, Tidak Berhak Melarang Warga Menggunakan Tanah Sengketa

INDONESIA POST

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 01:12 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh kepemilikan tanah dan hak penguburan di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sekali lagi membuka borok lama tata kelola lahan dan karakter negara yang kerap tak berdaya di hadapan perusahaan besar. Keluarga Malem Jenda Sembiring telah membuktikan penguasaan fisik serta administrasi atas lahan seluas 8.000 meter persegi di Dusun Idaman Hati melalui deretan dokumen sah: surat pernyataan penguasaan, keterangan batas tanah, peta kavling peninggalan landreform 1970, sampai surat keterangan ahli waris, seluruhnya diverifikasi dan disahkan perangkat desa serta camat. Bukti itu jelas menguatkan penguasaan riil dan administratif keluarga Sembiring atas lahan yang kini dipersoalkan.

Di titik inilah peran negara dan pemerintah daerah betul-betul layak disorot. Ketika polemik penguburan keluarga Sembiring muncul akibat penolakan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK)—yang selama ini belum bisa menunjukkan hak legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas objek sengketa—pemerintah desa, kecamatan, bahkan kabupaten justru berlindung di balik diam dan frasa menunggu. Kepala Desa, Camat, hingga Bupati, seolah lepas tangan dan menghindar dari tanggung jawab mereka sebagai pelindung hak dan kepastian hukum warganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan kritis dan tekanan publik justru datang dari legislatif. Joni Sitepu, Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDIP, muncul sebagai suara yang bicara lantang dan membelah kepasifan birokrasi. Joni dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang disengketakan tersebut berdasarkan fakta sejarah, penguasaan fisik, serta dokumen warisan sosial dan administrasi pemerintah desa, adalah tanah ulayat dan hak turun-temurun milik warga. “Jika PT LNK mengaku itu tanah milik perusahaan, silakan mereka buktikan keabsahan hak melalui dokumen legal, khususnya HGU yang sah dan lengkap. Jika perusahaan tak bisa menunjukkan, itu berarti klaim mereka gugur secara hukum,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang Hak Guna Usaha (PP 40 Tahun 1996), setiap perusahaan yang ingin mengontrol lahan dalam luasan besar wajib memiliki HGU aktif yang didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Tanpa dokumen HGU, ujar Joni Sitepu, perusahaan tak punya hak mengklaim, apalagi melarang penggunaan tanah masyarakat, terlebih jika sudah ada bukti penguasaan riil dan dokumen legal yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan. “Prinsip hukum agraria sangat jelas, siapa pengelola aktif, siapa yang bisa membuktikan penguasaan fisik dan riwayat tanahnya, itulah yang lebih dulu dilindungi negara sampai ada keputusan hukum final,” tegasnya lagi.

Joni Sitepu menantang pemerintah daerah beserta seluruh perangkatnya agar jangan hanya bermain aman dan melempar urusan ke prosedur tanpa solusi. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat, BPN, dan seluruh aparatur negara untuk mengambil alih permasalahan ini dengan berani dan berpihak pada fakta. “Jangan biarkan rakyat diadu domba atau diabaikan oleh korporasi besar yang jelas belum bisa menunjukkan dasar hukum,” katanya. Dengan suara bulat, dirinya menegaskan bahwa DPRD Langkat akan mengawal proses penyelesaian, meminta PT LNK membuka data lahan secara transparan, serta mendesak Pemkab Langkat dan Badan Pertanahan untuk segera mengaudit status lahan secara terbuka. Kebenaran agraria, kata Joni, harus diputuskan di atas meja hukum dan data, bukan akal-akalan kekuasaan.

Penjelasan hukum dari Joni Sitepu tak berdiri sendiri. Ia mengutip sejumlah pasal kunci dalam UUPA maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan tanah. Menurut UUPA, jika HGU sebuah perusahaan kedaluwarsa atau tidak terdaftar aktif, lahan yang disengketakan kembali menjadi tanah negara yang dapat diusulkan pengelolaannya oleh masyarakat yang selama ini menggarapnya. Apalagi dalam kasus ini, warga memiliki riwayat pengelolaan dan pengakuan administratif dari otoritas desa dan kecamatan. “Kalau HGU belum ada atau mati, PT LNK tidak berhak menguasai, melarang, atau mengambil tanah itu,” tegasnya. Dalam perspektif hukum, argumentasi dan dokumen administrasi masyarakat, termasuk surat sporadik, keterangan ahli waris, surat keterangan desa, dan dokumen hasil program landreform lebih sah sebagai bukti penguasaan awal. “Ini bukan hanya hak keluarga Sembiring, tapi juga akan berdampak pada ribuan petani lain yang bisa saja suatu saat mengalami hal serupa jika pemerintah masih abai,” tegas Joni.

Fakta-fakta di lapangan dan rangkaian dokumen yang terang benderang sudah cukup menunjukkan masyarakat punya posisi hukum yang kuat. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan BPN, masih dinanti tindak lanjut nyatanya. Warga menanti blokade birokrasi dibongkar dan keputusan berpihak pada kejelasan hukum, bukan sekadar menyenangkan pemilik modal yang gemar main klaim di tanah tanpa dasar.

Konsekuensi sosial dan kepercayaan publik atas kejadian ini besar. Bukan hanya soal hak hidup, tapi juga hak warga untuk mendapat keadilan hingga ke liang kubur. Jika kasus penguburan keluarga Sembiring diabaikan dan negara tetap gamang, sinyal kepada publik sudah jelas: keadilan agraria di negeri ini hanya milik korporasi dan rakyat cukup puas dengan stempel dan tanda tangan basa-basi. Suara DPRD seperti Joni Sitepu layak didengar dan dijadikan alarm bagi semua pejabat publik: jangan biarkan peta keadilan tanah di Langkat hanya jadi permainan siapa yang paling berani menekan, bukan siapa yang paling benar di hadapan hukum. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Jerit Sungai Kapuas: Pemodal PETI Sekadau Kebal Proses Hukum, Rakyat Tercekik Limbah Beracun
Demi Pesta Poya,! Empat Pemuda Spesialis Bobol Kedai Kopi di Kabanjahe Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Karo di Medan
Polres Karo Klarifikasi Video Viral Oknum Narkoba Dugem di THM Amakot, Tes Urine Negatif – Ternyata Tugas Undercover
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Penyebab Dosen IT&B Kabanjahe Meninggal Dunia, Dua Tersangka Diamankan di Deli Serdang
Wakil Rektor 2 ITB Indonesia Ditemukan Tewas di Rumahnya di Berastagi, Diduga Korban Perampokan Disertai Kekerasan
Terbongkar! Modus Penggelapan Rp 300 Juta Dana KMGR di Bintang Meriah: Uang Dipakai ke Koperasi Lain Hingga Macet, Korban Siap Lapor ke Polres Karo
Praktik “Penyumpalan Mulut” Media, Kasus Hukum Sumedang Jadi Polemik
Sekpri Wabup Sumedang Klaim Alami Penganiayaan dan Intimidasi di Rumah Dinas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru