*Vonis hakim 1 tahun penjara, dan denda Rp.10.000.000,-
Kutacane- (Indonesia Post) Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, pada hari Selasa (23/6/2026), menghukum seorang terdakwa penjualan kulit satwa yang dilindungi pemerintah. Majelis hakim menyatakan terdakwa, Suburdin (38 tahun) warga yang berdomisili di Kecamatan Darul Hasanah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No.5 Tahun 1990, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim, yang diketuai H. Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H., Sastro Gunawan Sibarani, S.H., dan Doli Hartama, S.H., menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan yang didakwakan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Terungkap di persidangan, seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3 hingga 4 tahun, ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa diketahui ikut merakit dan memasang jerat tersebut di area ladangnya.
Usai satwa dilindungi itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Bahkan, terungkap adanya dugaan transaksi penjualan kulit harimau, kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp.80.000.000,-.
Fakta dalam persidangan juga terungkap sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok yang diduga terlibat, termasuk sebagai calon pembeli. Hingga kini, mereka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah mendapat panggilan dari penyidik Subdit 4 Reskrimsus Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.
Disamping itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana penyimpanan spesimen satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)































