slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77

Pelaku Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Dihukum 1 Tahun Penjara di Kutacane

INDONESIA POST

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:08 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Vonis hakim 1 tahun penjara, dan denda Rp.10.000.000,-

Kutacane- (Indonesia Post)  Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, pada hari Selasa (23/6/2026), menghukum seorang terdakwa penjualan kulit satwa yang dilindungi pemerintah. Majelis hakim menyatakan terdakwa, Suburdin (38 tahun) warga yang berdomisili di Kecamatan Darul Hasanah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No.5 Tahun 1990, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim, yang diketuai H. Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H., Sastro Gunawan Sibarani, S.H., dan Doli Hartama, S.H., menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan yang didakwakan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terungkap di persidangan, seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3 hingga 4 tahun, ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa diketahui ikut merakit dan memasang jerat tersebut di area ladangnya.

Usai satwa dilindungi itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Bahkan, terungkap adanya dugaan transaksi penjualan kulit harimau, kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp.80.000.000,-.

Fakta dalam persidangan juga terungkap sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok yang diduga terlibat, termasuk sebagai calon pembeli. Hingga kini, mereka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah mendapat panggilan dari penyidik Subdit 4 Reskrimsus Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Disamping itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana penyimpanan spesimen satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Program Ketahanan Pangan Desa Muara Setia Berjalan Dengan Baik
Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Agara
Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning: Ratusan Lembar Seng Raib, Kepala Sekolah Diduga Monopoli Proyek
Kapolres Agara Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek
Proyek Revitalisasi Jadi Sorotan, Kabid SD Tegaskan Sanksi bagi Kepsek Tak Disiplin
Pantauan SPMB di Beberapa SMA di Aceh Tenggara
Acara Gerakan Doa dan Penyembahan Serentak Berjalan Baik dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:52 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Acep Rusli Dan Rekan Rekannya Lakukan Kunjungan Kerja Ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:56 WIB

Ketua DPD BAPERA Batu Bara Kritik Keras Pemkab: Jalan Rusak Parah, Pemerintah Lebih Fokus Seremonial

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:42 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:10 WIB

Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan Universitas Royal Kisaran, Buka Akses Pendidikan Tinggi Bagi Petugas dan WBP

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:52 WIB

Lapas Labuhan Ruku Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Razia Insidentil, Area Hunian Bebas Halinar dan WBP Semua Negatif Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:12 WIB

BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:11 WIB

BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:10 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola

Berita Terbaru