Ketika Solidaritas Dituduh Korupsi: Jeritan Kepala Puskesmas di Tengah Badai Hukum

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:59 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIA POST 24 . COM

Bandung | 5 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Purwakarta, Erna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini digelar pada sore hari dalam suasana cukup tergesa karena di luar jam kerja.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El & Partner’s. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erna dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.

 

Dalam persidangan, Erna membacakan sendiri pembelaannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

 

“Saat itu situasi darurat. Saya tidak memikirkan diri sendiri, apalagi untuk korupsi. Yang saya pikirkan hanya bagaimana menolong orang,” ujar Erna.

 

Ia menjelaskan bahwa rereongan—iuran sukarela dari pegawai puskesmas setelah menerima jasa pelayanan—digunakan untuk membayar tenaga sukarelawan karena anggaran resmi dari dinas belum tersedia.

 

“Itu iuran sukarela, tidak dipaksakan, tidak ada sanksi. Apakah itu salah?” lanjutnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Elya Kusuma Dewi, dalam pledoinya menegaskan bahwa rereongan bukanlah bentuk potongan gaji, melainkan kontribusi sukarela dari pegawai setelah menerima haknya secara penuh.

 

“Uang sudah diterima utuh. Setelah itu, mau dipakai untuk beli apa pun adalah hak masing-masing pegawai. Negara tidak bisa mengklaim itu lagi sebagai uang negara,” jelas Elya kepada wartawan usai sidang.

 

Ia menilai tuduhan korupsi terhadap rereongan tidak berdasar, dan justru mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap upaya pegawai dalam membantu negara di tengah krisis.

 

“Tenaga sukarelawan itu sangat dibutuhkan saat COVID-19. Rereongan itu bentuk solidaritas. Bukannya berterima kasih, malah dituduh korupsi.”

 

Sebelumnya, keluarga terdakwa juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Jawa Barat serta lembaga terkait, meminta keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik rereongan yang juga terjadi di banyak puskesmas, OPD, dan instansi lain di Purwakarta.

 

“Jika rereongan dianggap pelanggaran, maka seharusnya seluruh instansi yang melakukan hal serupa juga diperiksa,” tegas Elya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Red ***

Berita Terkait

Polsek Cikalongwetan Ajak Siswa Bentuk Karakter Positif Lewat Program Police Goes to School
FORMASU JAKARTA Apresiasi Kapolda Sumut Atas Keberhasilan Dalam Pengungkapan Ratusan Kasus Premanisme, Sesuai Arahan Kapolri
Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM
Kami Mendukung kebijakan Mentri Impas Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Lapas
Membungkam Lensa Pers: Ketika Akses Informasi Dipersempit oleh Kekuasaan” Memberi gambaran kuat soal relasi kuasa dan upaya membatasi kerja jurnalistik
Ketertutupan dalam Pelantikan Pejabat: Sebuah Ancaman Halus terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah
Diduga Lakukan Dugaan Pemalsuan, Adius Saleh dan Kasyanti Resmi Dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:18 WIB

Perintah Kapolda Riau” Preman Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Laporan Asusila

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Tantang Kapolda Sumbar,Untuk Segera Copot Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari Jabatannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:56 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Minggu, 4 Mei 2025 - 03:26 WIB

Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028

Rabu, 30 April 2025 - 01:03 WIB

TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan KKR di GSJA Lawe Sigala II

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB