Ketika Solidaritas Dituduh Korupsi: Jeritan Kepala Puskesmas di Tengah Badai Hukum

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:59 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDONESIA POST 24 . COM

Bandung | 5 Mei 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala Puskesmas Purwakarta, Erna, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ini digelar pada sore hari dalam suasana cukup tergesa karena di luar jam kerja.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Dr. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El & Partner’s. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erna dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 10 bulan kurungan.

 

Dalam persidangan, Erna membacakan sendiri pembelaannya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 semata-mata untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

 

“Saat itu situasi darurat. Saya tidak memikirkan diri sendiri, apalagi untuk korupsi. Yang saya pikirkan hanya bagaimana menolong orang,” ujar Erna.

 

Ia menjelaskan bahwa rereongan—iuran sukarela dari pegawai puskesmas setelah menerima jasa pelayanan—digunakan untuk membayar tenaga sukarelawan karena anggaran resmi dari dinas belum tersedia.

 

“Itu iuran sukarela, tidak dipaksakan, tidak ada sanksi. Apakah itu salah?” lanjutnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Elya Kusuma Dewi, dalam pledoinya menegaskan bahwa rereongan bukanlah bentuk potongan gaji, melainkan kontribusi sukarela dari pegawai setelah menerima haknya secara penuh.

 

“Uang sudah diterima utuh. Setelah itu, mau dipakai untuk beli apa pun adalah hak masing-masing pegawai. Negara tidak bisa mengklaim itu lagi sebagai uang negara,” jelas Elya kepada wartawan usai sidang.

 

Ia menilai tuduhan korupsi terhadap rereongan tidak berdasar, dan justru mencerminkan kurangnya apresiasi terhadap upaya pegawai dalam membantu negara di tengah krisis.

 

“Tenaga sukarelawan itu sangat dibutuhkan saat COVID-19. Rereongan itu bentuk solidaritas. Bukannya berterima kasih, malah dituduh korupsi.”

 

Sebelumnya, keluarga terdakwa juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Jawa Barat serta lembaga terkait, meminta keadilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik rereongan yang juga terjadi di banyak puskesmas, OPD, dan instansi lain di Purwakarta.

 

“Jika rereongan dianggap pelanggaran, maka seharusnya seluruh instansi yang melakukan hal serupa juga diperiksa,” tegas Elya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Red ***

Berita Terkait

‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Kapolsek Tigapanah Tutup Mata Terkait Judi Diwilayah Hukumnya.
Pastikan Layanan dan Keamanan Optimal, Karutan Kabanjahe Tegaskan Tupoksi Sesuai SOP
Mengelar Rilis, Polres Tanah Karo Tangani 1.290 Kasus Sepanjang 2025
Transformasi Layanan 110: Polda Riau Adopsi Standar Service Excellence Halo BCA
Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena
Personel Gabungan Pakpak Bharat Terus Kerahkan Alat Berat dan Logistik untuk Percepatan Normalisasi Wilayah Terdampak Bencana

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 01:56 WIB

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan Ibadah Minggu di Gereja-Gereja

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:24 WIB

Kalapas Baru Labuhan Ruku Tancap Gas: Sinergi dan Penegakan Aturan

Minggu, 11 Januari 2026 - 01:40 WIB

Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan  

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:53 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli Sore, Cegah Laka Lantas dan Kemacetan

Senin, 8 Desember 2025 - 22:50 WIB

Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam, Jaga Keamanan Masyarakat dari 3C hingga Balap Liar

Senin, 8 Desember 2025 - 12:52 WIB

16 Warga Binaan dan 13 Petugas Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti Program Perkuliahan, Tingkatkan SDM untuk Masa Depan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:47 WIB

Polres Batu Bara Gencar Sosialisasi dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:27 WIB

Polres Batu Bara Gencarkan Operasi Keseimbangan: Pengawasan BBM, Patroli Kamtibmas, dan Sosialisasi Proaktif

Berita Terbaru