Kutacane – Upaya Kepolisian Sektor Lawe Sigala-gala dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kamis malam, 24 Juli 2025, seorang pria berinisial L, 27 tahun, ditangkap di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB dan melibatkan dua personel kepolisian bersama Penjabat Kepala Desa Sebungke, Jumadil. Langkah cepat aparat diawali dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu J. Pakpahan, segera memerintahkan penyelidikan dan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua bungkus kecil sabu-sabu dengan berat total 2,26 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat bantu yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu, seperti pipet modifikasi, plastik bening, dua buah mancis, dan sebuah dompet kecil.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga menyita beberapa benda lainnya yang diyakini berkaitan dengan aktivitas narkotika, termasuk alat pemotong dan kertas pembungkus.
Menurut penyelidikan awal, L diduga bukan pengguna semata, melainkan pelaku yang aktif mengedarkan sabu di wilayah sekitarnya. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan pola distribusi barang haram tersebut.
Kapolsek Lawe Sigala-gala menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat sinergi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa dalam menekan ruang gerak jaringan pengedar narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi, serta kepada kepala desa yang turut aktif mendampingi proses penangkapan.
Wilayah Lawe Sigala-gala disebut menjadi salah satu titik rawan dalam lalu lintas peredaran narkotika, terutama karena aksesnya yang cukup terbuka dan konektivitas dengan wilayah-wilayah tetangga. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan dan kolaboratif.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat menekankan bahwa penindakan semacam ini adalah bagian dari komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang terus mengintai di tengah masyarakat. (P.Lubis)
































