https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:15 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI-Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.

Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.

“Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara,” kata Ronald.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi,” sebut Ronald.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.

“Penggeledahan hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, yang disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Kuasa hukum juga menyoroti hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” ujar Ronald.

Pengaduan atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktif dan menunggu sidang etik.

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan, Tingkatkan Kemandirian dan Pemasaran Produk
Penggeledahan Tanpa Dua Saksi dan Bukti Hilang: Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum Rahmadi Cacat Sejak Awal
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Bekuk Bandar Narkoba di Batang Kuis, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Paket Sabu & 46 Paket Ganja  

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:38 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Menyongsong Indonesia Emas 2045*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:04 WIB

*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:19 WIB

*Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batu Bara Salurkan 12,368 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Komitmen Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku–LBH GKI Sumut Sepakat Jalin Kerja Sama

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Kapolres Wakil Bupati Bersama Ketua DPRD Simalungun Terima Kunjungan Tim Kompolnas Awards 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Polres Batu Bara Bongkar Tambang Galian C Ilegal, 4 Orang Diamankan Serta Alat Berat Dan Kendaraan Pengangkut Disita  

Berita Terbaru