*Atas penganiayaan anaknya di Lapangan Kompi 114/SM Lawe Sigalagala, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kutacane- (Indonesia Post) Adalah keluarga alm.Josua Perjuangan Marpaung (26 thn), yang berdomisili di Desa (kute) Gaya Jaya Kecamatan Lawe Sigalagala Kabupaten Aceh Tenggara, tidak terima atas putusan vonis Pengadilan militer 1/1 Banda Aceh, terhadap anaknya yang masih lajang, yang dianggap ringan vonis 3 bulan kepada anggota TNI, yang menganiaya korban Josua Perjuangan Marpaung, yang berakhir dengan tragis dan meninggal di R.S. Efarina Etaham Berastagi.

Adapun kejadian penganiayaan itu, terjadi ketika Pemain Sepakbola antar desa di Kecamatan Lawe Sigalagala, yang akan memperingati HUT RI, sekaligus memperebutkan Trophy, saling adu mulut dan cekcok, hingga mengakibatkan perkelahian dan penganiayaan kepada korban, di Lapangan Kompi 114/SM Lawe Sigalagala, pada tanggal 1 Agustus 2025.
Orangtua korban, R.Marpaung, juga menyesalkan, karena anaknya kandung, meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus 2025, akibat penganiayaan tersebut. selain vonis pengadilan yang dianggap terlalu ringan, bahwa pelaku juga diduga lebih dari 2 orang. Disinyalir ada 4 anggota TNI, dan 2 warga sipil, yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tetapi sayang, hanya 2 anggota TNI yang diperiksa dan divonis. Keluarga juga sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto, melalui surat terbuka melalui media sosial. Dan, juga lembaga-lembaga terkait, untuk mencari keadilan bagi anaknya, akibat dugaan kedzaliman anggota TNI.

Salah seorang narasumber media ini, yang tidak mau namanya dipublikasikan ke publik, mengatakan bahwa kejadian tersebut, sungguh aneh, dan tragis. Masa orang yang mau bertanding sepakbola, dalam rangka peringatan HUT RI, harus dianiaya dan meninggal dunia, padahal di lingkungan militer. Olahraga itu kan harus sportif, tentara itu kan disiplin, tak habis pikir saya,” ujarnya kepada wartawan media ini.
Sementara konfirmasi Jurnalis media ini, melalui WA, kepada Dandim 0108/Agara, Letkol (czi), Arya Murdyantoro, S.E., menyebut, bahwa mengenai proses hukum, kami hanya monitor perkembangannya, tugas kami menjaga stabilitas wilayah, balasnya.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)
































