ACEH TENGGARA — Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penanganan longsor di ruas jalan nasional batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane memicu keprihatinan luas. Kepastian sumber material galian C yang digunakan menjadi sorotan tajam masyarakat, aktivis, dan pemangku kepentingan. Tak hanya publik, Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparatur pengawasan seperti Mabes Polri dan Polda Aceh juga diminta turun tangan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum.
Proyek penanganan longsoran yang dibiayai APBN ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, dengan pelaksana PT Horas Bangun Persada serta supervisi PT Laras Sembada KSO CV Multi Partner Consultant. Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak dimulai sejak 26 Mei 2026 dengan nilai mencapai Rp16,18 miliar dan masa pengerjaan selama 214 hari kalender.
Keraguan publik bermula dari tidak jelasnya asal-usul material galian yang digunakan dalam pembangunan. PT Nawi Sekedang Group, salah satu pemasok material resmi di wilayah tersebut, mengonfirmasi bahwa mereka belum pernah mengirimkan material ke lokasi proyek, meski sebelumnya sempat dihubungi kontraktor. Fakta ini menimbulkan tanya: jika bukan dari PT Nawi Sekedang Group, dari mana kontraktor memperoleh material penanganan longsoran?
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah. Undang-undang ini menegaskan ancaman sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang memanfaatkan atau memperdagangkan hasil tambang ilegal. Sementara dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sumber material wajib memenuhi seluruh aspek legalitas dan dokumen perizinan yang berlaku.
Tanpa keterangan dan dokumentasi yang jelas, penggunaan material berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengurangi kualitas pekerjaan, bahkan memperbesar risiko kecelakaan di masa mendatang. Jika terbukti benar material tersebut berasal dari sumber ilegal, maka pelaksana proyek, penyedia jasa, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dijerat tindak pidana sesuai Pasal 161 dan Pasal 161A UU 3/2020 serta peraturan barang dan jasa pemerintah.
Situasi ini mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum, baik Mabes Polri, Polda Aceh, maupun jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polri melakukan pemeriksaan mendalam secara terbuka. Salah satu langkah yang diharapkan publik adalah audit terkait asal material, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta penelusuran alur rantai distribusi material hingga sampai ke lokasi proyek. Upaya penegakan hukum diharapkan bukan hanya sebatas respons atas dugaan pelanggaran, melainkan juga mencakup upaya pencegahan praktik serupa di proyek-proyek pemerintah lainnya.
Pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek bernilai miliaran rupiah di Aceh Tenggara ini juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dan lingkungan sekitar. Material galian tanpa izin resmi berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tidak membayar pajak dan retribusi daerah, serta merugikan pendapatan daerah. Pada sisi lain, pembiaran penggunaan galian ilegal sama dengan melemahkan aturan negara dan sistem pengadaan yang sehat dan transparan.
Sejumlah kalangan menilai, keterlibatan aktif APH dan pengawasan dari Mabes Polri dan Polda Aceh dapat memberikan efek jera terhadap pihak yang bermain di zona abu-abu pengadaan proyek pemerintah. Bahkan, aspek pengawasan internal di BPJN Aceh dan Kementerian PUPR dituntut untuk lebih terbuka dan tegas dalam memastikan dokumen legalitas setiap pasokan material.
Sampai berita ini disusun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 BPJN Aceh, Jaya Yuliadi, dan PT Horas Bangun Persada sebagai kontraktor pelaksana, belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek penanganan longsor. Media masih memberi ruang kepada para pihak untuk menjelaskan dan membuka dokumen perizinan, serta membuktikan bahwa proses pengadaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Berjalannya proyek strategis nasional di Aceh Tenggara kini tidak hanya dinilai dari sisi penyelesaian fisik, melainkan juga integritas administrasi, transparansi pengadaan, dan kepatuhan hukum. Tanpa kejelasan, dugaan penggunaan material ilegal akan terus menjadi tanda tanya besar sekaligus alarm bagi pembenahan praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di tanah air.
(Tim Redaksi)
































