*Hadir Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Agara.
*Juga hadir Camat Babul Makmur, Kapolsek Babul Makmur, dan Danposramil Babul Makmur.
Kutacane- (Indonesia Post) Masyarakat desa Pardomuan 2, khususnya yang berada di Dusun Lumban Aritonang Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), melakukan unjuk rasa (demo), di Lokasi Timbangan digital (RAM) Kelapa sawit, dekat Tanah Wakaf di desa tersebut, pada hari Senin (20/10/2025).
Warga yang memakai ikat kepala merah putih, dan menyanyikan Lagu-lagu perjuangan, melakukan pawai panjang (long march) menuju Tanah wakaf, sambil membawa spanduk; dimana Lokasi RAM sawit berada, sambil meneriakkan yel-yel dan tuntutan mereka, dengan pengeras suara. “Kami menolak keras kehadiran Timbangan digital sawit disini, karena ini Tanah wakaf, dan sudah meresahkan masyarakat. Tutup aktifitas RAM ini, dan segera laksanakan garis polisi (police line), ujarnya.”

Lebih lanjut, Pimpinan demo menyatakan, bahwa Tanah ini sudah dihibahkan jadi wakaf (kuburan umum-red), kepada masyarakat. Dan sejarah tanah ini, bahwa pernah ditinggalkan oleh pemiliknya, selama 20 tahun, pindah ke Simpang 3 Lawe Desky, lalu ke Kampung lama, karena ada virus penyakit, dan kakek dan bapak Kamilah yang bertahan di sini, ucapnya.”
Bapak Simorangkir yang berada di posisi pengunjuk rasa, menyampaikan bahwa Kampung itu sudah ada umurnya 100 tahun, dan saya sudah berumur 60 tahun, dan saya selaku Ketua STM (Serikat Tolong Menolong), tidak pernah diundang rapat, mengenai kehadiran RAM sawit disini, di Tanah wakaf ini. Jadi tolong kami Pak Camat, Pak Kapolsek, Pak Kapolres, dan Pak Bupati Salim Fakhry, yang tertindas ini, ungkapnya.”
Menanggapi hal tersebut, Camat Babul Makmur, Ismaidi, S.T., yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut, akan dilakukan mediasi dulu, di Kantor camat Babul Makmur, bersama Kapolsek Babul Makmur. Masalah demo itu hal yang biasa. Kita belum tahu dan baca surat si pelapor dan si terlapor, jadi mari kita melaksanakan mediasi.
Kapolsek Babul Makmur, Iptu Sukardi, menyatakan bahwa untuk melakukan garis polisi (police line) ada aturannya, tidak boleh sembarangan, tegasnya.” Mendengar pernyataan dan himbauan Camat Babul Makmur dan Kapolsek Babul Makmur, pengunjuk rasa pulang, dan membubarkan diri dengan tenang dan tertib.
Bincang-bincang santai dengan Kades Pardomuan 2, Mangantar Simare-mare, menyatakan bahwa Tanah wakaf sudah jelas dan ada batasnya. Yang ada suratnya, yaitu dari marga Pandiangan, dan Tanah Gereja, terangnya.”
Sementara informasi yang didapatkan oleh wartawan media ini, di lapangan, bahwa acara mediasi, akan dilakukan pada hari Kamis (23/19/2025). Monitor Juru warta media ini, hadir Kabag Ops Polres Agara, AKP Irwansyah; Kasi Humas Polres Agara, AKP J.Silalahi; dan Danposramil Babul Makmur, Pelda TNI. R.Sagala. Pantauan Pemburu berita ini, bahwa di Desa Pardomuan 2 Kecamatan Babul Makmur, sering terjadi persoalan. Sewaktu Kades Rahmat Simorangkir, pernah ada masalah tentang pemipaan air minum. Pada waktu Pj.Kades, S.Pasaribu, ada persoalan tentang pembelian Bebek desa; masalah sertifikat tanah, dan sekarang ada masalah wakaf. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)
































