SIDIKALANG – Fakta mengejutkan mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait perkara tindak pidana narkotika. Seorang saksi berinisial CT memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebesar Rp3 juta per orang yang diduga melibatkan oknum anggota saat penggerebekan di Cafe Hoaks, Desa Lau Gunung pada Agustus 2025 silam.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara No. 6 & 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk yang digelar pada Senin (23/2). Menurut saksi, uang tersebut diminta melalui seseorang bernama Sukat agar saksi bisa dibebaskan saat penangkapan berlangsung.
Menindaklanjuti fakta persidangan yang mencoreng institusi kepolisian tersebut, Team jurnalis, telah melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat terkait di Polres Dairi. Namun sangat disayangkan, baik pimpinan satuan maupun pimpinan tertinggi di Polres Dairi tersebut memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Konfirmasi ke Kasat Narkoba Tak Membuahkan Hasil
Upaya konfirmasi pertama ditujukan kepada Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu M.D Hutapea, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/3) pukul 14.36. Dalam pesan tersebut, jurnalis meminta tanggapan terkait keterlibatan oknum anggotanya dalam dugaan pungli tersebut. Meski pesan telah terkirim dan dibaca (diedit), Iptu M.D Hutapea tetap bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Kapolres Dairi Juga Memilih Bungkam
Tidak berhenti di situ, upaya pencarian keadilan dan keseimbangan berita dilanjutkan dengan mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolres Dairi pada pukul 14.38. Kapolres dimintai keterangan mengenai apakah akan ada penyelidikan internal melalui Propam atau arahan khusus untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Namun, setali tiga uang dengan bawahannya, Kapolres Dairi juga tidak memberikan respons apa pun atas pertanyaan tersebut.
Pandangan Pakar Hukum: “Sikap Bungkam Menambah Ketidakpercayaan Publik”
Menanggapi sikap bungkamnya pimpinan Polres Dairi, praktisi hukum pidana Jasnan David sipayung SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASARO KEADILAN menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, ketika fakta persidangan sudah muncul di bawah sumpah, itu bukan lagi sekadar rumor.
”Keterangan saksi di persidangan adalah alat bukti yang sangat kuat. Jika pimpinan di Polres Dairi, baik Kasat maupun Kapolres, tidak memberikan tanggapan atau tindakan nyata seperti melibatkan Propam, maka wajar jika publik berasumsi ada upaya perlindungan terhadap oknum,” tegasnya. Kamis, (5/3/2026)
Jasnan menambahkan bahwa transparansi adalah pilar utama Polri Presisi. “Pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjelaskan langkah apa yang diambil untuk menjaga integritas institusinya. Jika semua diam, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin meningkat,” tambahnya.
Hingga saat ini, team jurnalis masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Polres Dairi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyikapi dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggotanya tersebut. (Team)
































