*Atas pelaksanaan putusan MA no.476 PK/Pdt/2023, antara Darwin Israel sebagai pemohon, dan Pemkab Aceh Tenggara sebagai termohon.
Kutacane- (Indonesia Post)
Mengenai Putusan MA yang menjadi bahan pembicaraan dan pro-kontra (polemik), terjadi lagi di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di SD Negeri Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan, antara Darwin Israel (pemohon), dan Pemkab Aceh Tenggara (termohon). Padahal putusan MA ini, sudah menjalani 3 tahun.
Perkara perdata tentang sengketa tanah/lahan ini, antara pemohon dan termohon ini, sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI, dengan putusan no.476 PK/Pdt/2023, dan pelaksanaan eksekusinya disinyalir sampai saat ini belum kelar.
Konfirmasi Wartawan media online Indonesia Post, kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Ade Yusuf, S.H., M.H., melalui WA-nya, mengatakan bahwa eksekusi sudah selesai tahun 2023. Eksekusinya bahwa Pemda membayar ganti rugi. Sudah dibuat Berita acara (BA) antara pemohon dan termohon eksekusi.
Sedangkan konfirmasi Jurnalis media ini, kepada Kabag Hukum Setdakab Aceh Tenggara, Hasbullah, melalui chat WA-nya, menyebutkan bahwa Pemkab sedang mempertimbangkan membayar ganti rugi, atau upaya alternatif lainnya.
Hasil konfirmasi Pemburu berita ini, kepada Kadis Pendidikan Aceh Tenggara, H.Julkifly, M.Pd, melalui nomor Hp-nya, 0852 9752 8XXX, tentang proses dan progress sengketa dan pelaksanaan putusan MA terhadap SD Negeri Kampung Nangka, sampai berita ini dikirim tidak dibalasnya.
Masyarakat pada umumnya, dan pemohon pada khususnya berharap supaya transparansi tentang pelaksanaan putusan ini, segera dilaksanakan, dan putusan ini segera direalisasikan ganti- ruginya, sebagaimana asas peradilan adalah cepat, sederhana, dan adil. (P.Lubis)
































