slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77Aktivitas platform digital semakin meningkatTren komunitas online Mahjong WaysMedia digital soroti kebiasaan internetFenomena digital modern menarik warganetGates of Olympus topik digitalDunia online dipenuhi tren digitalKomunitas bahas Mahjong Wins 3Platform digital ruang komunitas onlineSweet Bonanza tren hiburan digitalPengguna internet beralih digital praktisMedia online ungkap aktivitas digitalStarlight Princess sorotan media sosialTeknologi digital ubah interaksi penggunaWild Bounty Showdown bahasan onlineKomunitas modern bahas inovasi digitalLucky Neko perhatian pengguna digitalGaya baru menikmati layanan digitalAztec Gems perbincangan hiburan onlinePerkembangan platform digital jadi sorotanAktivitas digital harian topik menarik
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77Aktivitas platform digital semakin meningkatTren komunitas online Mahjong WaysMedia digital soroti kebiasaan internetFenomena digital modern menarik warganetGates of Olympus topik digitalDunia online dipenuhi tren digitalKomunitas bahas Mahjong Wins 3Platform digital ruang komunitas onlineSweet Bonanza tren hiburan digitalPengguna internet beralih digital praktisMedia online ungkap aktivitas digitalStarlight Princess sorotan media sosialTeknologi digital ubah interaksi penggunaWild Bounty Showdown bahasan onlineKomunitas modern bahas inovasi digitalLucky Neko perhatian pengguna digitalGaya baru menikmati layanan digitalAztec Gems perbincangan hiburan onlinePerkembangan platform digital jadi sorotanAktivitas digital harian topik menarik

Pelaku Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Dihukum 1 Tahun Penjara di Kutacane

INDONESIA POST

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:08 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Vonis hakim 1 tahun penjara, dan denda Rp.10.000.000,-

Kutacane- (Indonesia Post)  Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, pada hari Selasa (23/6/2026), menghukum seorang terdakwa penjualan kulit satwa yang dilindungi pemerintah. Majelis hakim menyatakan terdakwa, Suburdin (38 tahun) warga yang berdomisili di Kecamatan Darul Hasanah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No.5 Tahun 1990, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim, yang diketuai H. Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H., Sastro Gunawan Sibarani, S.H., dan Doli Hartama, S.H., menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan yang didakwakan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terungkap di persidangan, seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3 hingga 4 tahun, ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa diketahui ikut merakit dan memasang jerat tersebut di area ladangnya.

Usai satwa dilindungi itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Bahkan, terungkap adanya dugaan transaksi penjualan kulit harimau, kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp.80.000.000,-.

Fakta dalam persidangan juga terungkap sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok yang diduga terlibat, termasuk sebagai calon pembeli. Hingga kini, mereka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah mendapat panggilan dari penyidik Subdit 4 Reskrimsus Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Disamping itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana penyimpanan spesimen satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Program Ketahanan Pangan Desa Muara Setia Berjalan Dengan Baik
Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Agara
Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning: Ratusan Lembar Seng Raib, Kepala Sekolah Diduga Monopoli Proyek
Kapolres Agara Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek
Proyek Revitalisasi Jadi Sorotan, Kabid SD Tegaskan Sanksi bagi Kepsek Tak Disiplin
Pantauan SPMB di Beberapa SMA di Aceh Tenggara
Acara Gerakan Doa dan Penyembahan Serentak Berjalan Baik dan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:08 WIB

Pelaku Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Dihukum 1 Tahun Penjara di Kutacane

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:12 WIB

Program Ketahanan Pangan Desa Muara Setia Berjalan Dengan Baik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:49 WIB

Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Agara

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:22 WIB

Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning: Ratusan Lembar Seng Raib, Kepala Sekolah Diduga Monopoli Proyek

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:56 WIB

Kapolres Agara Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:29 WIB

Proyek Revitalisasi Jadi Sorotan, Kabid SD Tegaskan Sanksi bagi Kepsek Tak Disiplin

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:04 WIB

Pantauan SPMB di Beberapa SMA di Aceh Tenggara

Senin, 15 Juni 2026 - 07:14 WIB

Acara Gerakan Doa dan Penyembahan Serentak Berjalan Baik dan Lancar

Berita Terbaru