https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster
https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

Pelaku Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Dihukum 1 Tahun Penjara di Kutacane

INDONESIA POST

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:08 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Vonis hakim 1 tahun penjara, dan denda Rp.10.000.000,-

Kutacane- (Indonesia Post)  Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, pada hari Selasa (23/6/2026), menghukum seorang terdakwa penjualan kulit satwa yang dilindungi pemerintah. Majelis hakim menyatakan terdakwa, Suburdin (38 tahun) warga yang berdomisili di Kecamatan Darul Hasanah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No.5 Tahun 1990, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,-, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim, yang diketuai H. Sanjaya Sembiring, S.H.,M.H., Sastro Gunawan Sibarani, S.H., dan Doli Hartama, S.H., menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan yang didakwakan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Terungkap di persidangan, seekor harimau Sumatera betina berusia sekitar 3 hingga 4 tahun, ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa diketahui ikut merakit dan memasang jerat tersebut di area ladangnya.

Usai satwa dilindungi itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Bahkan, terungkap adanya dugaan transaksi penjualan kulit harimau, kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp.80.000.000,-.

Fakta dalam persidangan juga terungkap sejumlah nama lain seperti Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok yang diduga terlibat, termasuk sebagai calon pembeli. Hingga kini, mereka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah mendapat panggilan dari penyidik Subdit 4 Reskrimsus Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Disamping itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana penyimpanan spesimen satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Legalitas Material PT Horas Bangun Persada
Patroli Antisipasi Warga Menggunakan Knalpot Blong Dan Balap Liar di Wilkum Polsek Lawe Sigala-Gala
2 SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Ditinjau Kapolres Agara Untuk Pastikan Program Berjalan Optimal
Ibadah Syukur PGI-D Aceh Tenggara Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-81
Kegiatan Normalisasi Saluran Air Desa Lawe Desky kecamatan Babul Makmur
Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala Akan Melakukan Pembenahan Disiplin dan Peningkatan Mutu
Seorang Pengedar Narkotika Warga Lawe Loning Gabungan Ditangkap Polres Agara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Patroli Antisipasi Warga Menggunakan Knalpot Blong Dan Balap Liar di Wilkum Polsek Lawe Sigala-Gala

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:46 WIB

2 SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Ditinjau Kapolres Agara Untuk Pastikan Program Berjalan Optimal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Ibadah Syukur PGI-D Aceh Tenggara Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Kegiatan Normalisasi Saluran Air Desa Lawe Desky kecamatan Babul Makmur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala Akan Melakukan Pembenahan Disiplin dan Peningkatan Mutu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Seorang Pengedar Narkotika Warga Lawe Loning Gabungan Ditangkap Polres Agara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Ganja 4,7 Kg di Ketambe

Berita Terbaru