*Mereka mempertanyakan sidang yang ditunda-tunda oleh jaksa.
*Warga meminta pelaku pembunuhan dihukum maksimal, dan kepastian sidang.
Kutacane- (Indonesia Post) Warga dari Family korban dugaan kasus pembunuhan (penghilangan nyawa orang) di desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, melakukan demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, pada hari Rabu (8/5-2024).
Mereka tidak puas atas ditundanya sidang, dugaan kasus pembunuhan, yang sudah empat kali atas korban Joniadi. Kami tidak terima sidang ditunda-tunda, oleh Jaksa, ucap seorang pria yang mengaku keluarga korban. Selain itu, teriakan, jeritan, rintihan, dan tangisan ibu-ibu yang mengaku keluarga dan Family korban, isteri korban; yang membuat suasana haru, sedih, dan ramai, di Kantor Kejari Agara. Karena banyak Pegawai Kejari Agara yang turun melihat pendemo, karena suara teriakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menuntut keadilan kepada kalian jaksa, kami ingin kepastian sidang, pelaku dihukum dengan seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP. Jangan karena kami orang kecil, orang miskin, kalian anggap sepele sama kami. Kalian pun nanti kembalinya ke rakyat, dan mati dikubur rakyat, ucap mereka.”
Pantauan Wartawan media ini, para pendemo diterima oleh Jaksa Rifo S.H.; Jaksa R.Bayu, S.H.; dan Jaksa Wahyu, S.H. Jurnalis media ini bersama anggota LSM KPK-N, pernah konfirmasi kepada Kepala desa (pengulu kute) Bukit Bintang Indah, Ariyanto; bahwa kasus ini terjadi karena sengketa lahan tanah, terhadap pelaku dan korban. Sempat dimediasi oleh Pengulu kute bersama Bhabinkamtibmas desa setempat, tetapi sesudah selesai mediasi dan pulang, terjadi keributan lagi, yang mengakibatkan adanya kasus tersebut. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)