LSM Perkara Pertanyakan SK Bupati No : 521/100/2023 Tidak Terealisasi Petani Gagal Panen Kecewa

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 02:23 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | LSM Perkara pertanyakan terkait SK Bupati Nomor 521/100/2023, tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan, gagal panen (PUSO) Akibat Bencana alam banjir di Kabupaten Agara Tahun 2023.Sementara sebagian Warga penerima bantuan telah membuka Rekening akan tetapi bantuan tidak terealisasi hingga saat ini.

Izharuddin Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM ini Perkara) Aceh Tenggara, Rabu 19 Juni 2024 di Kantor Sekertariat LSM Perkara, Jln Ahmad Yani No 7 Pajak Inpres Kutacane, mengatakan akan, mempertanyakan terhadap SK Bupati Aceh Tenggara Nomor 521/100/2023, yang di terbitkan Pj Bupati, Syakir pada tanggal 26 Mei 2023.

Tentang penetapan petani penerima bantuan Stimulan gagal panen (PUSO) Akibat bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun 2023, yang hingga saat ini tidak teoralisasi sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Calon penerima, yang lahan pertanian dan perkebunannya gagal panen, tersebut di empat Kecamatan diantaranya Kecamatan Semadam 7 Orang, Kecamatan Babul Rahmah 17 orang, Kecamatan Lawe Alas 12 orang dan Kecamatan Darul Hasanah 34 orang, dengan Luas Lahan berpariasi, luas lahan keseluruhan 35 Hektar, dan menurut beberapa warga yang terdata namanya dalam SK Bupati, tersebut mengatakan telah buka Rekening.

Dari komfirmasi Ketua DPC LSM Pekara, dengan Riskan Kadis Pertanian Agara, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat Tanggal 15 Mei 2024, terkait SK Bupati, Nomor 521/100/2023 membenarkan adanya, akan tetapi itu sipatnya usulan ke pusat sumber dananya APBN akan tetapi pusat menolak usulan tersebut.

Berbeda halnya dengan hasil Komfirmasi Ketua DPC LSM Perkara dengan Denny Peprian Roza, Ketua DPRK Aceh Tenggara melalui pesan singkat WhatsApp berhubung Ketua DPRK masih urusan mendesak belum bisa memberikan keterangan.

Kepala BPP dari Kecamatan yang berbeda, pada Ketua DPC LSM Perkara via telepon seluler, mengatan, atas intruksi dari atasan, mereka melakukan mendata dan menyuruh para calon penerima bantuan gagal panen untuk membuka Rekening, namun ironisnya bantuan tersebut hingga saat ini tidak terealisasi, merekapun juga sering di pertanyakan oleh masyarakat karena BPP yang sering berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka tidak dapat memberikan kepastian kapan terealisasi.

Salah satu warga yang terdapat namanya dalam SK Bupati tersebut merasa kecewa karena saat itu, kami masyarakat Babul Rahmah buka Rekening BSI ke Kacamatan Lawe Sigala gala jarak tempuh lumayan jauh, minimal mengeluarkan biyaya Rp 50.000, dan buka Rekening Rp 100.000, sayangnya yang ada bagi kami uang keluar, sedangkan bantuan tidak kunjung datang, itulah warga tersebut berharap bantuan gagal panen tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dapat di Realisasikan di Tahun 2024 ini.

Izharuddin, Tambahkan usulan Anggaran dari Keputusan Bupati Tersebut di usulkan dari APBN, atau APBA, namun ditolak, p akan tetapi dapat di Anggarkan dalam APBK Perubahan di bulan Oktober karena surat keputusan Bupati tersebut diterbitkan Bulan Mei, hal tersebut mengacu, dari Surat Keputusan Bupati Nomor 521/100/2023, Pada Keputusan Bupati Tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan Stimulan Gagal Panen ( PUSO ) Akibat Bencana Alam Banjir di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023. di Alinia ke Empat, di jelaskan, Segala Biaya yang Timbul Akibat di Tetapkan Keputusan ini Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ( APBA ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ( APBK ) atau Sumber Dana Lainnya yang Sah dan Tidak Mengikat, contoh dari sumber dana lainnya, bisa jadi dari Anggaran Pos Bantuan/Hibah, jelasnya.

Berita Terkait

Akar Banjir Belum Tuntas Malah Sibuk Jual Batu, Warga Desa Kuning I Geram Pengerukan Jembatan Kuning I Lamban Karena Material Dibawa Jauh Keluar Lokasi
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Patroli Antisipasi Warga Menggunakan Knalpot Blong Dan Balap Liar di Wilkum Polsek Lawe Sigala-Gala
2 SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Ditinjau Kapolres Agara Untuk Pastikan Program Berjalan Optimal
Ibadah Syukur PGI-D Aceh Tenggara Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-81
Kegiatan Normalisasi Saluran Air Desa Lawe Desky kecamatan Babul Makmur
Kepsek SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala Akan Melakukan Pembenahan Disiplin dan Peningkatan Mutu
Seorang Pengedar Narkotika Warga Lawe Loning Gabungan Ditangkap Polres Agara

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru