Polres Agara Serahkan Tersangka Tipikor Kades Kubu ke Kejari Agara

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:24 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Aceh Tenggara- (Indonesia Post)
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), telah melaksanakan tahap II (Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti) di Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka berinisial Z beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi. hari ini, Rabu, tanggal (3/10- 2024).

Perkara ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kubu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 512.267.200 (lima ratus dua belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa tim Sat Reskrim menyerahkan tersangka Z beserta 38 (tiga puluh delapan) eksamplar dokumen pertanggungjawaban yang telah disita, sesuai dengan daftar barang bukti.

Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana korupsi, serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong keterbukaan (transparansi), dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis).

Berita Terkait

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara: Media Pilar Penting dalam Edukasi Masyarakat
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Peringatkan Media Online Agar Tidak Menyebarkan Informasi Sepihak yang Merugikan Bupati
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terus Jalin Sinergi dengan Warga untuk Basmi Sabu dari Hulu

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:11 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 22:34 WIB

Solid dari Sabang sampai Merauke, XTC Gelar Rakernas Bersejarah

Jumat, 10 April 2026 - 19:20 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 20:33 WIB

Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 17:02 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Selasa, 7 April 2026 - 18:17 WIB

Razia Gabungan Digelar, Lapas Narkotika Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Selasa, 7 April 2026 - 18:02 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Kamis, 2 April 2026 - 22:52 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru