*Diduga Sepedamotor inventaris desa ada yang digadaikan, STNK dan BPKB berpindah tangan
KUTACANE – (Indonesia Post)
Beberapa Pengulu kute (kepala desa) di Kabupaten Aceh Tenggara, disinyalir tidak melunasi pajak kendaraan dinas inventaris desa, Sepeda motor yang bervariasi jenis dan merknya.
Disamping itu, Sepeda motor juga ada yang disinyalir sudah berpindah tangan, bahkan dokumen Surat tanda nomor kendaraan (STNK), maupun Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), diduga ada digadaikan ke pihak lain dan tentunya merugikan uang rakyat dan anggaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena banyaknya kepala desa yang telah menunggak pajak kendaraan pelat merah, yang diungkap Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, kepada media online Indonesia Post, pada hari Rabu (22/1/2025).
“Ditengarai sudah bertahun-tahun sepmor kepala desa tidak membayar pajak kendaraan. Padahal, di Alokasi Dana Desa (ADD), sudah ada dialokasikan setiap tahun, untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Jupri.”
Beliau meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara atau Polres Aceh Tenggara, untuk segera mengusut tuntas Alokasi Dana Desa di Agara sejak tahun 2015 hingga 2024.
“Kita patut menduga bukan saja dana desa untuk pembayaran pajak kendaraan. Akan tetapi kegiatan lainnya perlu diusut, agar ada transparansi ke publik terhadap pengelolaan dan penggunaan dana desa, seperti program ketahanan pangan, BLT, dana BUMK dan proyek fisik, ungkapnya.”
Lebih lanjut, seharusnya bagian Asset Badan pengelolaan Keuangan dan kekayaan daerah (BPKD) Agara, rutin melalukan pendataan seluruh kendaraan sepeda motor dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Desa/desa.
“Sepeda motor ini agar dilengkapi dokumen STNK dan BPKB dari Kepala Desa yang lama, kepada Kepala Desa yang baru atau sebagai Pj.Kepala Desa, sambungnya.”
Kegiatan pendataan dokumen agar kepemilikan sepeda motor dinas ini, benar-benar lengkap dokumennya, sehingga dengan mudah dapat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara.
“Saya meminta Pj.Bupati Aceh Tenggara, Taufik, S.T., agar menggelar acara apel gabungan, untuk menghadirkan seluruh kendaraan sepeda motor Kepala Desa, untuk mengecek dokumen STNK dan BPKB, serta mengecek fisik sepeda motor tersebut,” ujar Ketua LSM Tipikor ini.
Ia mempertanyakan apakah sesuai dengan aslinya (standar), karena dikhawatirkan Sepeda motor Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi, dengan fisik dan warna aslinya sewaktu diserahkan .
“Oleh sebab itu, dalam pengecekan fisik kendaraan harus melibatkan anggota Polisi Satlantas Polres Aceh Tenggara, ujar Jupri Yadi.”
Menurutnya, selama ini kurang perhatian Pemkab Aceh Tenggara, terhadap kendaraan roda dua dinas untuk Kepala Desa di Bumi Sepakat-Segenap.
Menyebabkan mereka tidak tertib membayar pajak, sehingga terjadi tunggakan hingga 5 tahun lebih.
“Saya minta unit Tipikor Polres Agara agar melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana desa sejak 2015 hingga 2024. Kalau ada penyimpangan ini harus diproses agar ada efek jeranya, pintanya.”
Konfirmasi Wartawan media ini kepada Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, S.Pd.M.M., melalui WA-Nya, mengatakan bahwa Inspektorat menyarankan Kades untuk membayar pajak, dan kami sudah monitoring ke lapangan, balasnya.”
Hasil konfirmasi kepada Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Karo-karo, S.E.,M.M., lewat WA-nya, menyatakan menurut saya itu salah, dan atas kesalahan Kades itu, perlu dipertanyakan akan hal itu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.Ik.M.H., melalui Kasat Lantas Polres Agara, Iptu.Irwansyah Putra Pelis, S.H.,lewat WA-nya, membalasnya dengan, “Sorry saya lagi menyetir bang, mau perjalanan pulang ke Kutacane.” Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)