Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika oleh Polda Sumut patut diapresiasi, Dikutip dari akun sosial Facebook Polda Sumatra Utara [25/01/2025] di jelaskan pengungkapan 31 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 44 dan 15 diantaranya adalah pemakai dan selebihnya pelaku pengedar.
Dalam pengungkapan kasus yang melanggar KUHP 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1,05 Kg Sabu, 1,61 Gram Ganja dan 1.030 Butir Pil Ecstasi.
Dalam postingan akun sosial Facebook Polda sumut banyak menuai Komentar tanggapan positif dari masyarakat, ucapan terimakasih dilontarkan didingding komentar kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terimakasih Bapak KAPOLDA SUMUT Selalu Berbuat Yang Terbaik Semoga POLRI Semakin Presisi Semakin di cintai masyarakat Tetap Yang Terbaik Dalam kepedulian melayani mengayomi serta melindungi masyarakat dan penegakan hukum semakin jaya sukses selalu untuk Indonesia maju dan tetap berada dalam lindungan Tuhan yang maha esa aamiin” (akun Fb : miswar pane)
Menangapi hal ini, Daris Kaban Kaperwil sumut Media Wartarealitas.com menyampaikan, “Kinerja Polda Sumut di awal tahun 2025 dinilai memuaskan, dengan kemampuan menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif, Dibawah Kepempinan Kapolda Sumut yang sekarang saya melihat pak whisnu sangat responsif terhadap aduan masyarakat, saya berharap hal ini dapat bertahan dan lebih meningkat kedepannya” ucapnya menutup.
[BT]