Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan,S.H angkat bicara terkait penetapan status DPO kepada Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo

INDONESIA POST

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian .

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Berita Terkait

BUPATI KARO TEMUI GUBSU BAHAS INTERVENSI LALAT BUAH DAN BRANDING JERUK KARO
Aniaya Wartawan, Oscar Sebayang Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara Polsek Medan Tuntungan
Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas
Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan
Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
Sertijab Kalapas Narkotika Kelas IIa Pematang Siantar, Yudi Suseno: “Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:58 WIB

Puskesmas Singgabur Gelar IVA Test Massal, PKK Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks di Sitellu Tali Urang Julu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB

Bupati Pakpak Bharat, menghadiri Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:45 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Jalan dan Jembatan Sumatera Utara

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:51 WIB

Bupati Pakpak Menandatangani Pakta integritas guna mewujudkan Sistim SPMB Tahun 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:58 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat, menerima Audensi dan Pemetaan pelaksanaan KKN Unĺiversitas Negeri Medan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

TIM PKK Pakpak Bharat Sosialisasi IVA Test dan Pemeriksaan Payudara di 5 Desa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:39 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat, Menerima Audensi Perwakilan Bakti Tanoto Foundation

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 Secara Online Dengan Kemendagri

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan KKR di GSJA Lawe Sigala II

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB