Praktisi Hukum Hendrik Pakpahan,S.H angkat bicara terkait penetapan status DPO kepada Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 21:13 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan , S.H memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan di JIBI kopi jl . H.M Said Medan 17 April 2025 .

Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan .
Dalam penetapan tersangka hingga status DPO sudah dilakukan dengan tepat .
Dimana terlapor yang kurang kooperatif secara resmi dipanggil oleh pihak kepolisian .

Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena sudah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 perkap Kapolri no 6 tahun 2019 .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, mereka seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.

Pakpahan menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil .

“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Pakpahan berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menghimbau kepada ketiga tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Sebelum nya diketahui Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 6 Januari 2025 , dengan penerapan pasal 170 Jo 351 atas laporan Doris Fenita br Marpaung dibulan Oktober 2023 lalu di Polrestabes Medan .

Arini Ruth Yuni Siringoringo , Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung pada saat ingin memberikan penghormatan terakhir kepada salah seorang keluarga dekat mereka yang meninggal dunia .

Doris yang menjadi korban penganiayaan langsung melaporkan perbuatan mereka ke Polrestabes Medan disertai dengan bukti visum dan saksi saksi yang menguatkan termasuk kepala Lingkungan ( Kepling) setempat yang hadir dan berada ditempat pada saat penganiayaan terjadi . (Tim)

Berita Terkait

Bambang Adi Resmi Nahkodai Ranting Pemuda Pancasila Sei Sikambing B
Brimob Polda Riau Sterilisasi Gereja HKBP Rumbai, Pastikan Ibadah Natal Aman di Ops Lilin 2025
Difa Anatasya Br Sembiring Resmi Diteguhkan Sidi, Rudi Icuana Sembiring Doakan Putrinya Tumbuh dalam Iman
Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru
Kalapas Perempuan Medan Yekti Apriyanti Ikuti Apel Siaga Nataru Ditjenpas Sumut, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Humanis
Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan
Kepala Rutan Balige Hadiri Apel Siaga Nataru Ditjenpas Sumut, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Pemasyarakatan
Kanwil Ditjenpas Sumut Laksanakan Apel Siaga Nataru, Perkuat Sinergi Pengamanan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Tim Trauma Healing Polri Bersama Relawan UI Hadir Bersama Warga Pascabanjir di Cilincing

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:27 WIB

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:07 WIB

SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Wujud Komitmen Polri dalam Mencerdaskan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:43 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Diduga Anggota DPRD Ogan Ilir Miliki SPPG MBG, Awak Media Dilarang Berfoto di Lokasi Dapur Kandis?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:57 WIB

Tim SAR Brimob BKO Polda Sumbar Lakukan Pencarian Korban dan Salurkan Bantuan Banjir di Palembayan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:54 WIB

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:04 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Berita Terbaru