Disebutkan akan Ganti Rugi, Begini Fakta Sebenarnya Kesepakatan dengan Apkasindo

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 03:02 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait klaim ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Kertajaya PTPN IV Regional I Banten, Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa petani anggota APKASINDO Banten menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh H. Wawan Ketua DPW APKASINDO, Dr. Ir. Gulat Me Manurung, MP., C.IMA Ketua DPP APKASINDO Banten dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar SEVP Operation II PTPN IV Regional I yang dilaksanakan di Kantor DPP APKASINDO pada 8 April 2025, menunjukkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Unit Metrologi dan bukan berdasarkan klaim yang tidak didukung bukti yang valid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi. Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang, ujar Ukhri Yatmoko.

Pemberitaan yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp 3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada karena kesepakatan tersebut telah diformalkan dalam surat pernyataan bersama, yang mencakup komitmen bahwa petani dan pihak PTPN IV menunggu hasil tera ulang lembaga yang berwenang dan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang ada.

Ukhri Yatmoko juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.

Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku. PTPN IV juga telah merespons tuntutan APKASINDO secara terbuka dan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

PTPN IV menghimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama. Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.(AVID/ril)

Berita Terkait

BUPATI KARO TEMUI GUBSU BAHAS INTERVENSI LALAT BUAH DAN BRANDING JERUK KARO
Aniaya Wartawan, Oscar Sebayang Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara Polsek Medan Tuntungan
Jaga Kesehaan dan Kebugaran Fisik, Rutan Balige Gelar Giat Jalan Santai Seluruh Petugas
Ini Kata Anggota Komisi III DPR-RI Soal Tudingan Pelanggaran SOP Kapolres Belawan
Kolaborasi Dengan MUI Sumut Rutan I Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan
Sertijab Kalapas Narkotika Kelas IIa Pematang Siantar, Yudi Suseno: “Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:38 WIB

Diduga Serang Nama Bupati Rohil Secara Pribadi, Kuasa Hukum Laporkan Media MimbarRiau.Com ke Dewan Pers

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05 WIB

Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:18 WIB

Perintah Kapolda Riau” Preman Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Laporan Asusila

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:37 WIB

Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Tantang Kapolda Sumbar,Untuk Segera Copot Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari Jabatannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:56 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Minggu, 4 Mei 2025 - 03:26 WIB

Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028

Rabu, 30 April 2025 - 01:03 WIB

TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan KKR di GSJA Lawe Sigala II

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB