DPP KOMPI B Desak Pembongkaran Studio 21: Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Ancam Lingkungan

INDONESIA POST

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 19:49 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyoroti keberadaan bangunan Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Studio 21 diduga kuat berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Bangunan Studio 21 jelas-jelas berdiri di atas area yang melanggar sempadan sungai. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai untuk kawasan perkotaan minimal berjarak 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung dari lebar sungai.

Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Studio 21 diduga tidak mengantongi izin lokasi atau site plan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Henderson menambahkan, pembangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap bencana banjir, longsor, dan pencemaran air.

“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis hiburan malam yang penuh praktik menyimpang. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegasnya.

DPP KOMPI B mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melakukan audit teknis dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Ketegasan pemerintah daerah adalah kunci menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” lanjut Henderson.

Lebih jauh, Henderson juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis selama proses pembangunan Studio 21 pada waktu yang lalu. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan segera menyurati Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPP KOMPI B mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan bangunan-bangunan yang diduga berdiri melanggar aturan, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai, sempadan danau, serta sempadan pantai.

“Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk segelintir oknum yang merusak demi keuntungan,” pungkas Henderson.

Berita Terkait

DPP KOMPI B Tantang Polres, BNN dan Satpol PP Razia Studio 21 Selama 30 Hari Nonstop 2X Semalam
Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun
Nama Nisa Mencuat! Diduga Pemasok Sabu dan Ekstasi di Studio 21 Siantar, DPP KOMPI B: Tolong APH Tindak Tegas!
6 Bulan Berdiri, Wartel Suspas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tetap Jadi Fasilitas Komunikasi Transparan bagi Warga Binaan
Ketua Umum LSM Halilintar RI Minta Poldasu Turun Kembali Ke Pematang Siantar
Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian
Elon Douglas Marbun Meninggal Sehari Sebelum Pernikahan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:16 WIB

Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:00 WIB

Kami Mendukung kebijakan Mentri Impas Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Lapas

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB

Presiden RI ke-7 Kunjungi Liang Melas Datas, Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:27 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:39 WIB

Musibah di Tengah Proyek: Pekerja Tewas Saat Pembongkaran Gedung Sekolah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:10 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum  ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:55 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Karo Hadiri Sosialisasi Program PKK dan Pembinaan Transformasi Posyandu Desa

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:48 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakor Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan Sumut, Teken MoU Kerja Sama Bidang Pertanahan dengan BPN Karo

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Bupati Pakpak Bharat, menghadiri Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB