Manfaatkan Anak untuk Keuntungan di TikTok, Selbtok Muji dan Nona Baygon Dikecam

INDONESIA POST

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:36 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Praktisi Hukum: Ini bagian dari eksploitasi Anak!

BANDA ACEH –(Indonesia Post) Banyak cara dilakukan orang demi meraup keuntungan dari penjualan barang dagangan. Tak sedikit yang mempromosikannya secara sopan dan profesional demi menarik pelanggan. Namun, sebagian lainnya memilih cara yang tidak etis, termasuk memanfaatkan anak-anak sebagai alat untuk menarik simpati publik.

Hal inilah yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok Muji Cell dan Nona Baygon, yang menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasangan selebtok asal Aceh tersebut diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai “pajangan” dalam siaran langsung (live) di akun mereka, guna mengajak donasi dari publik. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis perempuan dan praktisi hukum Aceh, Yulindawati, S.H., menilai praktik ini melanggar hukum dan harus dihentikan segera.

“Usaha berdagang itu halal, tetapi caranya yang salah. Mereka menggunakan anak-anak sebagai alat endorse agar dagangan mereka laku. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yulinda kepada Media Ini, pada hari Kamis (01/05/2025).

Menurutnya, jika benar ada niat untuk berbagi, maka harus dilakukan melalui program donasi yang transparan. “Anak-anak dijemur dalam antrean di bawah terik matahari hanya untuk mendapatkan satu bungkus mi dan air mineral. Di mana nurani dan kepekaan sosial para pelaku ini? tegasnya.”

Yulinda mengingatkan, bahwa tindakan semacam ini dapat memengaruhi psikologis anak, dan berpotensi merusak tumbuh kembang mereka.

Meresponi isu ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, juga mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebut tindakan mengeksploitasi anak untuk menarik donasi sebagai pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang sengaja mengeksploitasi anak di bawah umur melanggar Undang-Undang no.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dikenakan sanksi hukum, ujar Cut.”

Beliau menegaskan kembali bahwa:

> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” (Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014)

 

Dan pada Pasal 88 disebutkan:

> “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

 

Cut Azharida juga mengimbau agar para pelaku segera menghentikan praktik ini. Jika tidak, DP3A akan mengambil langkah hukum untuk melindungi anak-anak tersebut.

“Kami berharap semua pihak tidak menggunakan anak dalam aktivitas usaha apa pun. Biarkan anak tumbuh dalam dunia mereka sendiri, belajar dan bermain, bukan menjadi alat mencari keuntungan orang dewasa, tambahnya.” (P.Lubis)

Berita Terkait

Buka Musrembang RKPA 2026, Wagub Berharap pada RKP Nasional Pemerintah Pusat dapat menambah Proyek Strategis Nasional
Ketua BPH Gus Irfan Kunjungi Aceh, Lepas Jamaah Haji Kloter Pertama dan Lantik Pengurus Daerah Gemira Aceh
Fadhlullah Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur
Wali Nanggroe Tolak Rencana Penambahan 4 Batalyon TNI di Aceh
Peringati Hardiknas, Wagub Aceh Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Turut Mendukung Pendidikan Nasional
SAPA: Pokir Bukan untuk Rakyat Miskin, DPR di Aceh Lebih Baik Dibubarkan
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:21 WIB

Pemerintah Desa Kuta Buluh Galakkan Budaya Gotong Royong sebagai Upaya Peningkatan Kepedulian Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:29 WIB

Kegiatan KKR di GSJA Lawe Sigala II

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:51 WIB

Pemdes Kute Kuta Buluh Gelar Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:59 WIB

API Aceh Tenggara Lakukan Rapat Rutin dan Jangkauan Pelayanan Kedepannya

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:42 WIB

Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:13 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN.

Senin, 5 Mei 2025 - 16:07 WIB

Dr. Dyah Erti Idawati Terpilih Kembali sebagai Ketua Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028

Sabtu, 26 April 2025 - 13:29 WIB

LIRA Minta Polda Aceh Back Up Pengungkapan Jaringan Kasus Sabu 1 Kg di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

Jakarta

Anak Nias Raih Pangkat Inspektur Jenderal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:32 WIB