Kegiatan pendataan kembali dan pemutakhiran data subjek pajak dan objek pajak.
Perlunya Bupati menerbitkan instruksi tentang evaluasi dan monitoring terkait PBB ini.
Oleh: Januar Pagar M. Lubis
PENDAHULUAN
Carut-marut persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Aceh Tenggara, yang dijuluki Bumi Sepakat Segenap, adalah masalah yang ruwet dan kisruh. Karena selama ini pembayaran PBB, yang seyogianya dibayar oleh warga (subjek pajak), dengan luas tanah dan bangunan (objek pajak), tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, yang membayar adalah pengulu kute (kepala desa), yang diambil dan dipotong dari dana kute.
POLEMIK DAN DILEMATISNYA SUBJEK PAJAK, OBJEK PAJAK, SPPT, DAN PENETAPAN NJOP
Ruwetnya persoalan pembayaran PBB di Aceh Tenggara selama ini telah menjadi polemik dan dilematis. Karena sudah terbiasa dibayar langsung oleh pengulu kute masing-masing, dengan memotong dari dana desa. Selanjutnya, subjek pajak banyak yang sudah berubah. Ada yang pindah alamat, ada yang meninggal dunia, ada yang menjadi PPPK, dan lain-lain.
Objek pajak juga banyak bermasalah, karena perubahan bentuk dan wujudnya. Misalnya, sebidang tanah atau sawah berubah menjadi rumah atau ruko, kantor, dan sebagainya. Ada juga tanah dan bangunan menjadi hibah, diperjualbelikan, digadaikan ke bank, dikuasai pihak ketiga, atau menjadi objek sengketa baik secara administratif maupun di pengadilan setempat.
Belum lagi kasus PBB yang rangkap (ganda), juga terjadi di antara desa induk dan desa pemekaran. Seperti contoh di Kecamatan Lawe Sigalagala: Kute Lawe Sigala Barat (desa induk) dengan Kute Lawe Sigala Barat Jaya (desa pemekaran). Juga di Kecamatan Babul Makmur, seperti Kute Lawe Desky Sabas (desa induk) dengan Kute Lawe Desky 1, Lawe Desky Tongah, dan Kute Makmur (desa pemekaran). Juga Kute Muara Situlen ke Kute Muara Setia, dan Kute Pardomuan 1 dengan Pardomuan 2.
Selanjutnya, antara desa yang bertetangga juga menjadi sumber pergumulan dan konflik tersendiri karena batas-batas kabupaten, batas-batas kecamatan, dan batas-batas desa. Warga desa setempat ada yang memiliki kebun atau sawah di desa tetangga. Batas-batas wilayah desa masih belum lengkap dan sempurna, walau sudah pernah dilakukan proyek tapal batas kute.
Perbincangan santai dengan mantan kepala desa yang menjabat sekitar tahun 2014 mengatakan bahwa pada zamannya sudah ada kegiatan profil desa. Begitu juga dengan pernyataan salah seorang perangkat kute di Kecamatan Lawe Sigalagala, bahwa tahun 2015 sudah ada pendataan dan pemutakhiran data dari desa yang telah dikirim ke kantor keuangan setempat. Pada zaman Bupati H. Ir. Hasanoeddin B, M.M., juga sudah ada proyek tapal batas desa, dengan nilai Rp60.000.000/kute.
Menurut konfirmasi jurnalis media ini kepada salah seorang pejabat keuangan di Aceh Tenggara melalui WA, disebutkan bahwa realisasi PBB sampai saat ini masih rendah karena adanya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebabkan perubahan Qanun terkait pendapatan menjadi Qanun PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), yang memuat kenaikan biaya pajak bumi dan bangunan.
Saat ini, Qanun PDRD tersebut masih dalam proses evaluasi dan kajian, demikian pula proses regulasi turunannya.
Untuk pemutakhiran data, hal ini menjadi fokus perhatian ke depan agar sesuai dengan kondisi di lapangan, karena saat ini datanya masih banyak yang belum valid.
Sebagai contoh, ada gedung bekas gilingan padi di Desa Kuta Tengah, depan Kantor Camat Lawe Sigalagala. Dulu pemiliknya adalah Bapak Matondang, dan sekarang telah dijual ke Warista. Jurnalis media ini pernah bertanya kepada pengulu setempat, dan diketahui bahwa PBB-nya masih dibayar oleh desa. Ada perumahan Intan di Desa Lawe Loning Aman yang dulunya dimiliki oleh Leman Malau, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan pemiliknya belum berubah. Ada juga kolam renang yang dimiliki oleh seorang warga Lawe Loning Aman, namun PBB-nya ada dua lembar.
LOMPATAN DAN TEROBOSAN UNTUK MENCARI JALAN KELUAR PBB DI ACEH TENGGARA
Penting bagi Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan instruksi tentang pendataan kembali dan pemutakhiran data subjek pajak, objek pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan menggandeng Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD), SKPK, camat, dan pengulu-pengulu kute.
Bupati juga harus menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring terhadap PBB di masing-masing desa melalui kerja sama BPKD dengan pengulu kute. Bahwa bendahara desa dan kepala dusun wajib menagih dari masyarakat (subjek pajak).
Sangat disayangkan bahwa masih ada desa (kute) di Aceh Tenggara yang PBB-nya nol. Berdasarkan informasi yang diperoleh penulis, masih ada lima kute di Kecamatan Babul Makmur yang kosong data pajak desanya, meskipun hal ini perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Lebih lanjut, jurnalis ini memperoleh informasi dari narasumber yang berkompeten bahwa ada desa yang membayar PBB sebesar Rp96 juta, dan ada kute yang membayar Rp70 juta. Hal ini terjadi di dua kecamatan yang berbeda.
Bukankah dalam dunia birokrasi dan manajemen sudah dikenal istilah perlunya kreativitas, inovasi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai sasaran dan tujuan (goal)? Dan hal ini bukan sekadar slogan, pernyataan, atau pepesan kosong, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata dalam pemenuhan target PBB.
PENUTUP
Turun ke lapangan untuk sinkronisasi dan kolaborasi antara BPKD, SKPK, camat, dan pengulu kute dalam hal pendataan kembali dan pemutakhiran data menjadi andalan dan solusi pembayaran PBB di Aceh Tenggara. Juga bekerja sama dengan Kantor Pajak Subulussalam. Karena PBB adalah salah satu variabel penting dalam pendapatan daerah, serta untuk tertib administrasi dan manajemen dalam pelayanan dan pembangunan daerah. Juga, untuk menyadarkan masyarakat akan tanggung jawab dalam membayar pajak.
Melihat kondisi Aceh Tenggara, kita sering mendengar isu defisit anggaran: ada yang menyebut Rp60 miliar, Rp120 miliar, bahkan Rp200 miliar dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan…!!! 🙏🙏🙏
Penulis: Wartawan media online Indonesia Post, dan Pengamat Kebijakan Publik



































