slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77

Bukan Pemaksaan, Tapi Konsensual: Pengakuan Pacar Korban Bongkar Narasi Palsu Kasus Rizal

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:42 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | 3 Agustus 2025 – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, semakin menemui titik terang. Setelah penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji.

Fakta-fakta ini mulai terungkap dari serangkaian pengakuan saksi dan korban setelah penetapan tersangka yang didapatkan oleh tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah. Hal ini secara langsung membantah tuduhan awal yang dilayangkan.

Di jelaskan Serpina Lumban Toruan, Pengakuan Mengejutkan dari Saksi dan Korban, Pengakuan dari berbagai pihak semakin memperjelas serta memperkuat bahwa Rizal Rudiansyah tidak bersalah. Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Pengakuan Zahra Fitria Aulia: Korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa mereka, para korban, telah merencanakan hal ini karena sudah pernah berhubungan dengan laki-laki lain dan sepakat untuk menghancurkan Ayai atas suruhan orang tua korban, termasuk ayah kandungnya.

* Pengakuan Pacar Korban: Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W, membuat pernyataan dan video yang membantah adanya pemaksaan. Hilman mengakui bahwa hubungan mereka didasari suka sama suka, bukan pemaksaan.

* Keterlibatan Pihak Lain: Pengakuan dari Muhammad Abil menyebutkan bahwa W sudah pernah berhubungan badan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.

* Dugaan Tekanan Terhadap Saksi: Saksi berinisial Z bersumpah bahwa Ustadz Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia mengaku sering ditelepon oleh orang tua korban lain yang memintanya untuk mengaku sebagai korban. Hal ini juga dikuatkan oleh ibu Z, Rika Nurhayati, yang menolak berbohong.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ujarnya.

Selain pengakuan saksi, terungkap hal mengejutkan lain. Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan Saat itu, salah satu pengacara korban menyatakan bahwa kasus ini bisa didamaikan dan meminta sejumlah uang. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi insiden pembakaran.

Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa pengacara korban hanya butuh uang dan sengaja membuat kegaduhan di masyarakat. Hal ini terbukti karena sebelum penetapan tersangka, pengacara korban telah membuat postingan di media sosial untuk menciptakan kegaduhan. Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memeras dan menjatuhkan nama baik Rizal Rudiansyah, yang selama ini dikenal sebagai pimpinan pesantren yang menampung anak-anak tidak mampu.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Setelah terjadinya pembakaran di pesantren, sebagian anak-anak diambil alih oleh UPTD atau pemerintah setempat, dan sebagian lagi biaya kehidupannya ditanggung oleh pengacara tersangka.

Ada salah satu santri yang kabur dari tempat penitipan yang disediakan oleh Bupati dan kembali ke tempat penampungan Santri Alqurani. Pengacara tersangka kemudian memberitahukan hal ini kepada pihak pesantren tempat penitipan Bupati. Namun, Ahmad Ridho mengatakan kepada pemilik pesantren tersebut bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran sesat, seperti terlampir dalam video yang beredar.

Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, kuasa hukum sdr. Rizal mengajukan dan memohon kepada Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizal agar kasus ini dapat dilihat secara utuh. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah.

(Tim/Publisher – Red)

Berita Terkait

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Dugaan Permainan Pajak dan Izin Bermasalah, Bayani Residence Tetap Himpun Dana Konsumen
Teror Terhadap Aktivitas HAM, Wujud Nyata Mati Suri nya Demokrasi
Inovasi Unik di Bandung, Fawaz Salim Ciptakan Mobil Operasional dari Kayu Sonokeling
FORSILQU Bandung Barat Gelar “Sehari Bersama Al-Fatihah” dalam Rangka Peringatan Nuzulul Qur’an
IGD RSUD Cikalong Wetan Disorot: Gawat Darurat Tak Boleh Tertunda Alasan Administrasi
Klarifikasi Resmi Kepala Desa Ngamprah: Tidak Ada Praktik Pemerasan dalam Pemeriksaan Inspektorat KBB

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:25 WIB

Perintah Penghentian Sudah Keluar, Namun Cerobong Asap PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Masih Aktif di Gayo Lues

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:51 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:37 WIB

PT Hopson Diduga Tetap Produksi Ilegal di Tengah Larangan Resmi, Di Mana Ketegasan Negara?

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:27 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:35 WIB

PT Rosin Kembali Disorot, Kesan Kebal Hukum Makin Kuat di Tengah Sanksi Resmi Pemerintah

Berita Terbaru