*Kegiatan Bimtek ini dilakukan pada waktu pandemik Covid-19 bergejolak.
*Acara Bimtek ini tidak selaras dengan kondisi Aceh Tenggara, yang daerah pegunungan, sedangkan Lombok adalah daerah laut.
*Disinyalir kegiatan tersebut dilaksanakan pihak ketiga.
KUTACANE – (Indonesia Post). Keberangkatan Kades dan Ketua BPK ke Lombok, dan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 di Aceh Tenggara, masih menuai sorotan dan tanda tanya. Kasus ini penyelidikannya, diduga terhenti alias mangkrak, sebelum mendapatkan bukti konkrit dari pihak-pihak berwenang.
Keberangkatan dan kasus Bimbingan teknis (bimtek) aparatur pemerintah desa ke Lombok – Nusa Tenggara Barat, yang menelan biaya senilai Rp.9,7 miliar itu, masih menuai sorotan dan tanda tanya, terkait belum adanya Panitia (orang) yang ditersangkakan.
Juga, kasus ini sempat menjadi perhatian publik (khalayak ramai), selain terkesan terlalu dipaksakan, bahkan biayanya juga tergolong besar, menguras dana desa senilai miliaran rupiah.
Agar diketahui, kasus ini pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, diduga terhenti sebelum mendapat bukti konkrit (nyata) untuk pembuktian kerugian negara.
Kemudian, kasus ini sepertinya bias dan penuh tanda tanya, tanpa ada tindak-lanjut proses penyelidikan, sehingga banyak kalangan masyarakat menjadikannya sorotan, kata Armen, selaku pemerhati kebijakan pemerintah setempat, (7/7/2025).
Salah satu Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada publik, menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, seharusnya menjadi perhatian/atensi serius dari pihak Aparat penegak hukum (APH).
Banyak kalangan masyarakat yang menanti-nanti atas hasil penyelidikan dari pihak penegak hukum, banyak juga kalangan pemerhati kebijakan pemerintah dan Aktivis terus menyoroti kasus bimtek tersebut.
“Kasus inikan sudah dilakukan penyelidikan dari pihak Polda Aceh dan Inspektorat Aceh. Jadi kasus ini, tidak asing bagi kalangan pemerhati kebijakan pemerintah dan kalangan aktivis, kata Tokoh tersebut.”
Beliau berpendapat, kasus yang tergolong liar ini, mestinya harus diungkap oleh pihak Polda Aceh, sebab kasus ini sudah dilakukan penyelidikan ke sejumlah aparatur desa. Tujuannya, agar tidak menjadi isu yang negatif dan liar.
“Seyogianya hasil penyelidikan mesti disampaikan ke publik oleh Polda Aceh, sebab penyelidikan kasus ini, sudah banyak melibatkan dari pihak aparatur desa. Tujuan penyampaian hasil penyelidikan yang dilakukan itu, agar tidak menjadi isu miring dan negatif, ujarnya.”
Perlu diketahui oleh khalayak ramai, bahwa yang berangkat ke Lombok, adalah Kepala desa (pengulu kute) dan Ketua BPK. Mereka berangkat ke Lombok dalam situasi Covid- 19 bergejolak, melewati perbatasan, naik mobil bersama, Bandara Kuala Namu, tempat ramai, dan tempat wisata. Yang pada waktu itu, kegiatan tersebut tidak pantas dilakukan, karena kondisi pandemik Covid-19, yang saat itu ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Juga, kegiatan ini ditengarai dilakukan oleh pihak ketiga. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)


































