PAKPAKBHARAT | Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd, mewakili Bupati Pakpak Bharat menerima penyerahan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bersama para kepala daerah lain se-Sumatera Utara, Mutsyuhito menerima pembayaran tersebut langsung dari Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (8/8/2025).
Dana yang diserahkan ini merupakan sebagian dari kewajiban DBH untuk periode 2023–2024. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa penyaluran ini adalah wujud nyata komitmennya dalam menyelesaikan utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. Ia berharap dengan disalurkannya dana tersebut, pemerintah daerah dapat segera melunasi kewajiban kepada pihak ketiga yang sempat tertunda, sekaligus memperlancar pelaksanaan program-program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu. Tujuan DBH adalah memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, memperbaiki keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta mempertimbangkan potensi daerah penghasil.

Secara umum, DBH terbagi menjadi DBH Pajak yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, serta Cukai Hasil Tembakau; dan DBH Sumber Daya Alam, seperti hasil dari kehutanan, mineral, minyak dan gas, panas bumi, serta perikanan. Dana ini berperan sebagai instrumen transfer fiskal yang tidak hanya memperkuat otonomi dan kemandirian keuangan daerah, tetapi juga mengurangi ketimpangan fiskal akibat perbedaan potensi dan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan.
Melalui mekanisme pemerataan, daerah dengan sumber daya alam dan potensi pajak lebih besar mendapatkan bagian setara sekaligus membantu daerah lain. DBH menjadi sumber pembiayaan penting yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik di daerah, serta mengoreksi dampak dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. (ALEX)


































