*Mengingat Aceh Tenggara sekarang sudah darurat narkoba.
*Bupati Agara bersama Forkopimda, sudah menabuh perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Kutacane- (Indonesia Post) Fazriansyah Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus tangkap lepas, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW di wilayah Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Bupati LSM LIRA Fazriansyah, menyebut Dugaan praktik tangkap lepas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik kepolisian. Ia menilai tindakan itu tidak hanya mencederai integritas institusi Polri, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
LSM LIRA Aceh Tenggara meminta Kapolda Aceh, agar segera turun tangan. Dugaan kasus tangkap lepas ini harus diselidiki secara terbuka dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang terlibat,” tegas Fazriansyah, pada hari Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, jika benar terjadi pelepasan terhadap tersangka bandar narkoba, tanpa prosedur hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
“Tidak boleh ada aparat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal moralitas dan integritas institusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati LSM LIRA Fazriansyah, mendesak Divisi Propam dan Irwasda Polda Aceh, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh anggota yang terlibat, dalam operasi penangkapan di Medan tersebut.
“Kita tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Propam dan Irwasda harus turun langsung ke lapangan, memeriksa semua pihak yang terlibat. Ini penting untuk menjaga nama baik Polri, khususnya di jajaran Polres Aceh Tenggara,” ujar Fazriansyah.
Ia menegaskan bahwa publik di Aceh Tenggara dan Sumatera Utara, kini menunggu langkah konkret dari Kapolda Aceh. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil, jika masih ada oknum aparat yang bermain di belakang layar.
“Kapolda Aceh harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri bersih dan tidak mentolerir pelanggaran sumpah jabatan. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat hancur karena ulah segelintir oknum,” tandasnya.
Sebagai lembaga pengawasan sosial, LIRA Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus ini, dan siap melaporkan temuan tambahan ke Mabes Polri, bila ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan kawal hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tutup Fazriansyah dengan nada tegas.
Sementara Wartawan media online Indonesia Post, mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polres Agara, Iptu. Yose Rizal, melalui WA-nya, untuk menanyakan kabar dan tanggapannya ttg berita, oknum Satres narkoba yg melakukan tangkap lepas Bandar Narkoba di Medan, hanya membalas, alhamdulilah sehat bang, balasnya.” (P.Lubis)


































