*Bupati H.Salim Fakhry, S.E.M.M., mengapresiasi KPP Pratama Subulussalam.
Kutacane_(Indonesia Post)
Sejumlah 385 desa (kute) dan 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak Dana Desa se-Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi di Ruang Oproom Setdakab, pada hari Jum’at (7/11/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pengeluaran desa wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, baik PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final, maupun PPN.
Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, para Camat, dan para Kepala Desa (Pengulu kute).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E.M.M., mengapresiasi KPP Pratama Subulussalam atas dukungan dalam pembinaan perpajakan desa serta aparatur desa yang telah melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab.
Beliau juga menyoroti masih adanya kekurangan pemahaman teknis, keterlambatan penyetoran, serta ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak, yang berdampak pada penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun berikutnya.
Bupati mengharapkan melalui kegiatan Monev ini tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemerintah desa.
“Saya berharap terbentuk sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, dan seluruh desa se-Kabupaten Aceh Tenggara, dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, Ia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pajak oleh seluruh kepala desa.
“Saya menegaskan bahwa seluruh kepala desa wajib melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib memotong, memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, tertib dan tepat waktu,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kute Lawe Pangkat dari Kecamatan Deleng Pokhisen, dinobatkan sebagai desa terbaik dan paling patuh dalam pembayaran pajak ditahun 2023/2024.(P.Lubis/Kominfo Agara)
































