slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacor

Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:35 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial Ngatiman bin almarhum Maniso (50) kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam kasus dugaan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat administrasi hukum.

Dasar penyerahan termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025, P-21 Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor B-1039/L.1.32/Eku.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025, serta Surat Kapolres Subulussalam Nomor B/819/X/Res.1.24./2025/Sat Reskrim tertanggal 6 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kukdong, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga Ayuh Ibrahim, menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh tersangka. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka Ngatiman diketahui berusia 50 tahun, berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun Pelita, Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia telah diamankan dan diproses berdasarkan hukum berlaku di Aceh, yang secara khusus mengatur tindak pidana asusila melalui Qanun Jinayat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian administrasi penyidikan, menyerahkan tanggung jawab penuntutan kepada JPU, serta memfinalisasi berkas perkara menuju proses pengadilan. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan hasil akhir berupa diterimanya tersangka dan seluruh barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual,” ujar Mufakhir.

Pihak Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di hadapan hukum.

Redaksi :Team /Syahbudin Padank, FRN Fast Respon counter Polri Nusantara provinsi aceh

Berita Terkait

Tergugat Akan Hadirkan Pemberi Kuasa dan Tujuh Saksi pada Sidang Lanjutan Sengketa Kebun Lae Saga
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Kegiatan Monev Pembayaran Pajak Dana Desa 385 Kute di Aceh Tenggara
Kapolres Subulussalam Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum atas Insiden Teror Jurnalis
Migrain Bukan Alasan, Wartawan Tak Layak Diintimidasi di Ruang Publik
Mantan Geuchik Tualang Diduga Menipu Kontraktor Dua Puluh Empat Juta, Sementara Uang Desa Hilang Tak Bertuan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:08 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:41 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:03 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Jalinsum Desa Sukaraja – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Satlantas Polres Batu Bara lakukan patroli Blue Light di Jalinsum Indrapura – kegiatan aman lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:44 WIB

Satlantas Polres Batu Bara berbagi sembako dalam Jumat Berkah – juga antisipasi kemacetan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:26 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara bagikan sembako dan edukasi bahaya narkoba dalam Jumat Berkah

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Penguatan Kerja Sama Polres dan Lapas Labuhan Ruku – Bahas Patroli Bersama dan Pertukaran Informasi

Berita Terbaru