LSM PERKARA Menilai Dana Trasfer Rp.75 Milyar Tahun 2024 di Pemkab Aceh Tenggara Tidak Tepat Sasaran

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:58 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane- (Indonesia Post)
Penganggaran Kembali Penggunaan Kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi Transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp.75.580.427.450,-, kegunaannya di realisasikan untuk belanja tak terduga, kegiatan pemilihan kepala daerah dan PON di Kabupaten Aceh Tenggara hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 22 Tahun 2019, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi Serta DOKA.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm PERKARA) Aceh Tenggara, Izharuddin pada Media ini Rabu Tgl 26 November 2025, melalui Whats App, mengatakan, dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, yang diterbitkan Tgl 21 Mei 2025, penganggaran kembali penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya menunjukkan realisasi penggunaan dana transfer Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 75.580.427.450,-.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2024, sisa dana transfer T.A.2024 ada SILPA sebesar Rp 1.306.792.781 dari SILFA tersebut terdapat sisa Kas yang dapat digunakan secara bebas sebesar Rp. 1.153.593.708, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp. 1.009.560.331 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.144.033.449 maka terdapat penggunaan dana transfer sebesar Rp.74.426.833.669, ( Rp. 75.580.427.450 – Rp. 1.153.493.780 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izharuddin, menduga dana transfer salah penempatan atau tidak tepat sasaran oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, senilai Rp.74.426.833.669, di gunakan untuk kegiatan belanja tidak terduga karena banjir, kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan kegiatan PON di Tahun 2024, hal tersebut pemanfaatannya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor: 22 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan DBH, Minyak dan Gas Bumi serta DOKA, seharusnya dana bagi hasil tersebut untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan pembangunan antar Kabupaten/Kota, pengawasan dilakukan oleh DPRA dan DPRK di tingkat Kabupaten/Kota.(P. Lubis)

Berita Terkait

Akar Banjir Belum Tuntas Malah Sibuk Jual Batu, Warga Desa Kuning I Geram Pengerukan Jembatan Kuning I Lamban Karena Material Dibawa Jauh Keluar Lokasi
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Putusan MK Jadi Sorotan, Jerry Massie Buka Kemungkinan Polemik Syarat Gibran Masuk DPR Polemik Pendidikan Gibran Menghangat, Jerry Massie Soroti Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Tak Didiskualifikasi MK, Gibran Masih Dibayangi Polemik Syarat Pendidikan dan Konsekuensi
Sorotan terhadap Mahkamah Konstitusi dan Pentingnya Menjaga Marwah Peradilan
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya
KARO DARURAT MBG: Untuk Keempat Kalinya, 5 Siswa dan 1 Guru SMPN Satu Atap 2 Payung Keracunan MBG
SUMUT DARURAT MBG! Setelah 60 Siswa di Karo, 38 Siswa SD di Deli Serdang Juga Keracunan Susu MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru