JAKARTA, – Mabes Polri membuat gebrakan besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga Perwira Tinggi Polri berpangkat Jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dan Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) sore.
Tiga tersangka tersebut berinisial:
1. LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
2. ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Sadap Presiden Hingga Hapus Jejak
Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, hingga pengusaha ke dalam server _Lawful Interception Management System (LIMS)_ milik Polri tanpa prosedur resmi dan tanpa surat permohonan penyidikan.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Tidak hanya menyadap, penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas di komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh petugas yang mengetahui pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 unit HP, 1 iPad, serta 4 flashdisk.
Sudah Ditahan di Rutan Bareskrim
Ketiga Jenderal tersebut kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Mereka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan data elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan kebijakan institusi Polri, “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Irwasum. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.


































