Pakpak Bharat — Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Bale Sada Arih, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, dan dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd., M.M., mewakili Bupati Franc Bernhard Tumanggor yang berhalangan hadir.
Dalam arahannya, Jalan Berutu menyampaikan pesan Bupati kepada para kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOS yang hadir. Ia mengingatkan pentingnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah tersebut, agar tujuan pendidikan yang inklusif dan berkualitas dapat tercapai sesuai amanat kebijakan nasional.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, sehingga sangat penting bagi seluruh pengelola untuk menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Secara khusus saya minta kepada bapak dan ibu sekalian, upayakan seminimal mungkin terjadinya permasalahan di sekolah masing-masing. Manajemennya harus diatur dengan baik. Jaga diri Anda, jaga teman, dan jaga institusi dari pelanggaran dan penyimpangan yang bisa berdampak hukum,” tegas Jalan Berutu dalam arahannya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pakpak Bharat dalam memperkuat tata kelola keuangan pendidikan yang sehat di tingkat satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi diikuti oleh para kepala sekolah dan bendahara BOS dari seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah tersebut.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Drs. Leonardus Sihotang, menjelaskan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan dana BOS yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Menurutnya, akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi budaya yang dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan di daerah.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam menciptakan generasi emas Kabupaten Pakpak Bharat. Dana BOS bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia daerah ini,” ujarnya.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pengelola dana BOS dapat lebih memahami aturan, mekanisme pelaporan, serta strategi pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Dana BOS sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 63 Tahun 2022, diperuntukkan untuk menunjang operasional rutin sekolah seperti pembelian perlengkapan belajar, pengadaan buku, perawatan fasilitas sekolah, dan belanja kebutuhan pendidikan lainnya. Karena itu, pengelolaannya dituntut untuk mengikuti prinsip-prinsip pengadaan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, Pemkab Pakpak Bharat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperkuat peran sekolah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di daerah, sekaligus sebagai strategi jangka panjang untuk mempersiapkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing di masa depan.


































