Ketika Perkara Perdata Belum Berkekuatan Hukum Tetap Beranikah Hakim Memvonis

INDONESIA POST

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 01:04 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya secara yuridis sangat lemah dan tidak memenuhi unsur pidana. “Saya ingin menegaskan, alat bukti utama yang dijadikan dasar dakwaan hanyalah surat keterangan hak milik tanah yang baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap saya sudah dibuat pada tahun 2024,” ujar Rabusin.

Rabusin menyebut, dalam asas tempus delicti, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. “Surat yang lahir setelah peristiwa tidak bisa dijadikan bukti kuat, apalagi sebagai dasar utama dakwaan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti yang sah harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas,” katanya.

Selain itu, Rabusin menyoroti status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara masih sengketa. Ia menyampaikan, dirinya telah menunjukkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978 atas nama keluarganya, sementara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. “Sengketa agraria yang belum pernah diputuskan secara perdata membuat unsur ‘milik orang lain’ dalam dakwaan menjadi tidak jelas. Dalam hukum pidana, kalau objek masih sengketa, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi dan perkara pidana tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rabusin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menegaskan, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 81 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Rabusin menyebut, Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 telah menegaskan, dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Rabusin juga mempertanyakan barang bukti yang dihadirkan jaksa. Ia menyebut, satu-satunya kayu yang dijadikan barang bukti adalah potongan broti dari rumahnya yang telah dibakar. “Barang bukti yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak bisa membuktikan tindak pidana secara spesifik sangat lemah di mata hukum,” ujarnya. Selain itu, Rabusin menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Dalam praktik, kwitansi tanpa saksi atau klarifikasi sangat lemah sebagai alat bukti,” sebut Rabusin.

Rabusin juga mengungkapkan keanehan dalam proses persidangan, di mana jaksa sempat mengusulkan menghadirkan saksi tambahan dari Polres Gayo Lues pada agenda tuntutan. “Padahal menurut KUHAP, agenda tuntutan seharusnya tidak lagi diisi dengan pemeriksaan saksi. Usulan jaksa menghadirkan saksi Polres Gayo Lues itu langsung ditolak oleh hakim. Langkah jaksa ini justru memperlihatkan bahwa sejak awal perkara ini dipaksakan tanpa alat bukti yang sah dan meyakinkan,” katanya.

Ia menegaskan, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. “Dalam perkara saya, tidak ada dua alat bukti yang sah, bahkan alat bukti utama pun cacat hukum. Kalau unsur pokok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan harus gugur dan saya wajib diputus bebas,” ujar Rabusin.

Rabusin menambahkan, Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 275 K/Pid/1992 dan Nomor 534 K/Pid/1996 telah menegaskan, dalam kasus agraria yang status kepemilikannya belum jelas, perkara pidana tidak dapat dilanjutkan sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. “Surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana,” pungkas Rabusin.

Secara yuridis, Rabusin menegaskan, kekuatan hukum yang berpihak kepadanya sangat jelas. Ia menyebut, Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa beban pembuktian dalam perkara pidana ada pada penuntut umum, bukan pada terdakwa. “Saya tidak wajib membuktikan diri saya tidak bersalah, justru jaksa yang harus membuktikan saya bersalah. Kalau bukti tidak ada, maka saya harus diputus bebas,” ujarnya. Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Rabusin menilai, secara yuridis, dakwaan jaksa dalam kasus yang menimpanya sangat lemah dan tidak layak untuk dijadikan dasar pemidanaan. “Unsur pidana tidak terpenuhi, alat bukti cacat hukum, dan status objek perkara masih sengketa. Berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara pidana, yurisprudensi Mahkamah Agung, dan undang-undang yang berlaku, perkara ini seharusnya diputus bebas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Rabusin. (*)

Berita Terkait

Alat Bukti Lemah, Rabusin: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Keadilan Diuji di Gayo Lues: Rabusin Minta Bukti Sertifikat, Pengadilan Jangan Tutup Mata
Penganiayaan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas
Bertahun-tahun Menanti Perbaikan, Warga Pining Seolah Ditinggalkan: Nyawa Mereka Tak Lebih Berharga dari Proyek Mangkrak
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:23 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Distribusi Ganja ke Luar Daerah, 17,8 Kilogram Disita di Kecamatan Ketambe

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:59 WIB

Kapolres Aceh Tenggara: Media Pilar Penting dalam Edukasi Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:43 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Peringatkan Media Online Agar Tidak Menyebarkan Informasi Sepihak yang Merugikan Bupati

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 18:46 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terus Jalin Sinergi dengan Warga untuk Basmi Sabu dari Hulu

Berita Terbaru