slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77SLOTGAMA101SLOTGAMA201SLOTGAMA301SLOTGAMA401SLOTGAMA501

Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:59 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labuhan Ruku – Polemik mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan bagian dari kebijakan resmi negara yang memiliki legitimasi hukum serta landasan normatif yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Menurut Dr. Ismail Koto, fasilitas komunikasi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) harus dipahami dalam kerangka hukum pemasyarakatan modern yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman, tetapi juga menempatkan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perspektif akademik hukum, warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar tertentu yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk menjalin komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Ismail Koto, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas bukanlah bentuk pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal, melainkan instrumen yang dibangun negara untuk memastikan proses komunikasi berjalan secara legal, terukur, dan berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

“Negara tidak memberikan kebebasan tanpa kontrol. Justru negara menghadirkan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan dapat diawasi, dikendalikan, dan tetap berada dalam koridor keamanan serta ketertiban lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurutnya, secara normatif kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan dalam proses pembinaan. Selain itu, pengaturan teknis Wartelsuspas juga diperkuat melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, sistem pengawasan, serta mekanisme penggunaannya secara ketat.

Dr. Ismail Koto menambahkan bahwa di sisi lain negara juga secara tegas melarang penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas sebagaimana diatur dalam ketentuan tata tertib pemasyarakatan. Karena itu, keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi hukum untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang tidak terkendali.

“Dalam konsep negara hukum, setiap hak selalu diikuti dengan mekanisme pengaturan dan pengawasan. Maka, fasilitas komunikasi resmi di Lapas sejatinya merupakan bentuk penegakan hukum yang terukur, bukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa hubungan komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Hubungan keluarga yang tetap terjaga dinilai mampu membantu stabilitas mental warga binaan serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menyelesaikan masa pidana.

“Pemasyarakatan modern harus dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif dan humanis menjadi bagian penting dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Dr. Ismail Koto berharap masyarakat dapat melihat persoalan fasilitas komunikasi di Lapas secara objektif, proporsional, dan berbasis perspektif hukum, bukan sekadar asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

“Kita harus mampu membedakan antara penggunaan alat komunikasi ilegal dengan fasilitas resmi yang disediakan negara melalui sistem pengawasan yang ketat. Pada titik inilah hukum, kemanusiaan, dan tujuan pembinaan harus berjalan secara seimbang,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Laksanakan Patroli SPBU di Sipare-Pare Kecamatan Air Putih – Kegiatan Aman Lancar
Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas – Apel Kesiapan Dipimpin Pawas AKP Lumban Sirait
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:06 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:03 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli dan Pengecekan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Subdit Regident Ditlantas Polda Sumut Ingatkan Masyarakat: Berita Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis HOAX

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujudkan Personel yang Bersahaja dan Tulus, Korsabhara Baharkam Polri Intensifkan Pembekalan Karakter

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

Polsek Medang Deras Amankan Antrian Pengisian BBM di SPBU Pagurawan – Keterlambatan Pengiriman Sebabkan Kemacetan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Kota Rutin Blue Light – Antisipasi Kejahatan di SP.Dolok hingga Jalinsum Lima Puluh-Kisaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:44 WIB

SWI dan Dewan Pers Bangun Kesamaan Visi Demi Pers Indonesia yang Profesional dan Berintegritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Lantik 7 PJU dan 9 Kapolres di Jajarannya

Jumat, 17 Jul 2026 - 03:23 WIB