*Kasus pencurian di Aceh Tenggara, ditengarai kuat karena pelaku pemakai penyalahguna narkoba, pemain judi online, dan pengangguran.
Kutacane- (Indonesia Post) Hasil kerja cepat dan profesional ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus menemukan kembali barang bukti (BB) utama berupa brankas milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial S.N.D. (48), seorang ibu rumah tangga asal Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada hari Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan memasuki rumah melalui jendela belakang.
Usai berhasil masuk, para pelaku menuju kamar utama dan membawa kabur sebuah brankas, yang berisi barang-barang berharga. Tidak hanya itu, sejumlah perhiasan, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, hingga tas milik korban juga turut digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera memerintahkan Tim URC Satreskrim, untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari kemudian, Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kedua berinisial S. berhasil diringkus di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.
Adapun pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka, pada Selasa, (30/6/2026), Tim URC kembali berhasil menemukan brankas milik korban beserta sebuah tas yang sebelumnya, disembunyikan para pelaku di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar.
Disamping brankas, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti (BB) lainnya, berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan Rp.75.000,- edisi khusus, dua unit telepon genggam, tas, serta sejumlah barang berharga lainnya, yang merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim, yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Sekarang ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.
Polres Aceh Tenggara, menghimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara. Demikian dilaporkan dari Bumi Sepakat- Segenap Tanoh Alas Metuah. (P.Lubis)






























