Polres Batu Bara Bongkar Tambang Galian C Ilegal, 4 Orang Diamankan Serta Alat Berat Dan Kendaraan Pengangkut Disita  

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 19 Agustus 2026 — Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran hukum di bidang pertambangan ilegal. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian berhasil mengungkap aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim Satreskrim Polres Batu Bara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas perizinan yang sah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit dump truck, satu unit excavator, satu unit sepeda motor Honda Supra X, serta empat orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan tersebut. Seluruh barang bukti beserta keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

 

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara.

 

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang ditemukan di lokasi, tetapi juga akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pemodal dan pemberi perintah.

 

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan. Kami juga menelusuri kepemilikan alat berat, kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar AKP Binrod Situngkir.

 

Secara yuridis, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mulai berlaku sejak 19 Maret 2025. Penyidik akan mendalami penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 158 UU Minerba, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga konstruksi hukum disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, status perizinan, alat bukti yang diperoleh, serta peran masing-masing pihak.

 

Dalam kegiatan penindakan tersebut, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasat Tipiter Ipda Muhammad Rizal, S.H., S.Tr.LK., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., Kanit Tipikor Ipda Dodi Pawitra Manalu, S.H., perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, serta personel Satreskrim Polres Batu Bara. Proses pengungkapan juga disaksikan sejumlah awak media.

 

Hingga kini, Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan beserta barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat dan negara. (Luthfia)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Malam Minggu, Kapolda NTB Patroli Siaga Reserse Bersama Laskar Sasak di Udayana
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan Siswa, Rental Mobil Syahbudin Padang Turunkan 20 Armada di Sekolah Rakyat Subulussalam
Demi Pesta Poya,! Empat Pemuda Spesialis Bobol Kedai Kopi di Kabanjahe Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Karo di Medan
Polres Karo Klarifikasi Video Viral Oknum Narkoba Dugem di THM Amakot, Tes Urine Negatif – Ternyata Tugas Undercover
Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Pemerintah Pusat Turut Bertanggungjawab Atas Anjloknya APBD Kab Siak Hampir Ro. 1 Triliyun Pendidikan Kesehatan Infrastruktur Terancam jadi Korban!!!
PPWI Desak Inspektorat Dan Bupati Ogan Ilir Usut Dugaan Setoran Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru