BREAKING NEWS: Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri: Bukan Kebijakan Institusi

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 07:47 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Mabes Polri membuat gebrakan besar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga Perwira Tinggi Polri berpangkat Jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dan Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) sore.

Tiga tersangka tersebut berinisial:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.  LSP – Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

2.  ASN – Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

3.  EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Sadap Presiden Hingga Hapus Jejak

Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, hingga pengusaha ke dalam server _Lawful Interception Management System (LIMS)_ milik Polri tanpa prosedur resmi dan tanpa surat permohonan penyidikan.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Tidak hanya menyadap, penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log aktivitas di komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh petugas yang mengetahui pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, 3 ahli, dan menyita 11 unit HP, 1 iPad, serta 4 flashdisk.

Sudah Ditahan di Rutan Bareskrim

Ketiga Jenderal tersebut kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Mereka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan data elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan kebijakan institusi Polri, “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Irwasum. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkait

Heboh! Kolonel Cpl Budi Utomo TNI Aktif Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG 10 Triliun di BGN
Prof DR Sutan Nasomal : Indonesia Bobrok Oleh Oknum Tikus Berpesta Korupsi Di Tubuh BGN “Presiden RI Harus Lawan”
Prof DR Sutan Nasomal : Presiden Ri Harap Membangun Kereta Api Wilayah Bogor Puncak Cianjur Akan Mengurangi Kemacetan Dan Meningkatkan Ekonomi
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial
Empati Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, : Wujud Kepemimpinan Humanis yang Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Stop Framing Negatif terhadap LHKPN Zita Anjani, Semua Aset Sudah Dilaporkan Resmi
HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru