PAKPAK BHARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (31/7/2025). Pengesahan dilakukan secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang hadir, setelah melewati proses pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, S.S., dan dihadiri oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam keterangannya, Bupati Franc menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota DPRD yang telah mengawal proses pembahasan Ranperda hingga akhirnya mencapai tahap pengesahan. Menurut dia, ketiga Perda yang disahkan memiliki nilai strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah ke depan.
“Kita bersyukur bahwa setelah melalui tahapan dan pembahasan yang panjang dan kompleks, akhirnya ketiga Peraturan Daerah ini bisa disahkan. Ini tentunya berkat kerja keras dari segenap anggota DPRD dalam mengkaji dan merumuskan substansi yang dibutuhkan daerah,” ujar Franc.
Tiga Perda yang disahkan masing-masing mencakup Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Bupati Franc menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara sebelum Perda tersebut dapat diterapkan secara penuh. “Kita harapkan hasil evaluasi Gubernur bisa segera keluar, sehingga ketiga Perda ini bisa langsung diaplikasikan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat,” ujarnya.
Ketiga Perda yang disahkan dinilai sangat penting dalam menjamin akuntabilitas keuangan daerah, memperkuat perencanaan pembangunan jangka menengah, serta menyediakan kerangka hukum untuk penataan kawasan permukiman dan perumahan di wilayah Pakpak Bharat.
Sementara itu, Ketua DPRD Elson Angkat menyebut pengesahan ini menjadi bukti bahwa fungsi legislasi DPRD berjalan secara optimal. “Ini merupakan wujud dari tanggung jawab kita sebagai lembaga legislatif dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diharapkan memiliki pedoman hukum yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya daerah ke depan. (ALEX ST)


































