Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 13:56 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022. Dana tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup. Penyidikan terhadap IS dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 5.170.215.770,00. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk CS dan Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk IS. Sebelumnya, penyidik telah menahan WH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CS, selaku Direktur CV. Widya Winda, bertindak sebagai penyedia/rekanan. IS, memiliki peran ganda sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar. Saat ini, IS juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

CS dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi : Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Barak Sudah Digerebek, Tiga Orang Positif Sabu Diamankan di Terminal Bawah Kabanjahe
URC Sat Reskrim Polres Agara, Berhasil Bekuk 2 Pelaku Aksi Curat
Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Semadam
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Wartawan Naik Kelas, SWI dan UMJ Resmikan Kerja Sama UKW dan Program RPL

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:10 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:10 WIB

CAMAT BERASTAGI BAGI PROPOSAL MINTA SUMBANGAN MOBIL HIAS FESTIVAL BUNGA DAN BUAH, WARGA NILAI DIPAKSA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:37 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:55 WIB

JALAN RUSAK DAN PIPA AIR BOCOR, WARGA GANG BERSAMA 2 KABANJAHE DESAK PEMKAB KARO BERTINDAK

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:10 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Berita Terbaru