Diduga Halangi Wartawan di Aceh Timur, Warga Seuneubok Timu Tolak Liputan Rapat Anggaran Dana Desa 2025

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:57 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Seorang warga Gampong Seuneubok Timu, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, bernama Abdul Hakim alias Akim, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat awak media melakukan peliputan dalam rapat pengembalian anggaran pembangunan desa yang berlangsung di Meunasah gampong setempat, Rabu (1/10/2025) malam.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan mendokumentasikan jalannya rapat, yang disebut membahas pengembalian anggaran pembangunan Balai Tani tahap 1 tahun anggaran 2025. Namun secara tiba-tiba, Akim menunjuk-nunjuk ke arah awak media dan meminta mereka menghentikan peliputan. Ia mempertanyakan kehadiran wartawan dan secara verbal melarang mereka mengambil gambar dengan nada tinggi.

“Bapak datang ke sini jangan liput-liput kami. Bapak diundang siapa? Bapak datang duduk saja seperti masyarakat biasa. Jangan bersitegang di sini,” ujar Akim di depan peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan lebih lanjut usai kejadian, Akim menolak memberikan komentar dan hanya menyebut bahwa rapat bersifat tertutup. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa penjelasan lebih lanjut.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa tindakan serupa kerap dilakukan Akim dalam berbagai forum musyawarah desa. Bahkan, salah seorang warga menyebut Akim pernah terlibat dalam insiden pemukulan terhadap geuchik pada waktu sebelumnya.

“Setiap ada rapat, pasti ada keributan kalau dia hadir. Bahkan pernah sampai memukul Geuchik. Aneh, padahal ada aparat keamanan juga,” kata salah satu warga di lokasi kegiatan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Seuneubok Timu, Nur Hazizah, S.E., juga menolak diwawancarai oleh awak media terkait jalannya rapat. Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk konsumsi publik dan hanya diperuntukkan bagi warga setempat.

“Saya tidak mau diwawancarai, tidak mau dipublikasikan. Ini rapat tertutup untuk umum,” ujarnya singkat sebelum beranjak meninggalkan lokasi kegiatan.

Di sisi lain, mantan Geuchik Seuneubok Timu, Mahmudi, membenarkan bahwa rapat malam itu membahas pengembalian anggaran pembangunan desa untuk lanjutan pembangunan Balai Tani tahap 1 sebesar Rp42 juta, serta Rp15 juta anggaran perbaikan rumahnya yang telah ia kembalikan kepada desa.

Mahmudi menyayangkan adanya larangan terhadap media yang tengah melaksanakan tugas peliputan. Ia menyebut rapat pengembalian anggaran seharusnya bersifat terbuka dan dapat diliput sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Saya tidak paham kenapa harus tertutup. Pengembalian dana desa sebaiknya dilakukan secara transparan. Media justru penting untuk hadir agar masyarakat tahu bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mahmudi.

Lebih lanjut, Mahmudi menyampaikan kekecewaannya terhadap desakan penyelenggaraan rapat pertanggungjawaban akhir tahun yang diberikan oleh Pj Geuchik dan anggota P2K. Ia menganggap permintaan itu tergesa-gesa dan tidak masuk akal, mengingat beberapa kegiatan pembangunan belum rampung karena berbagai kendala.

“Masak saya diminta menggelar rapat pertanggungjawaban akhir tahun dalam waktu 26 jam, padahal masih ada kegiatan yang belum selesai. Ini tidak logis,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota Kepolisian dari Polsek Idi Rayeuk serta dua anggota TNI dari Koramil Idi Rayeuk untuk mengamankan jalannya rapat.

Tindakan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, pada Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pers juga dilindungi oleh prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat, termasuk pers, untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk pemerintah desa, terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Sejumlah organisasi pers dan pemerhati kebebasan media sebelumnya telah menyerukan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas peliputan, terutama dalam konteks pengawasan publik terhadap penggunaan dana desa.

Kasus ini memicu perhatian dan diharapkan dapat menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalis adalah bagian penting dari demokrasi dan tata pemerintahan yang bersih. (TIM)

Berita Terkait

LAKI dan Forum Keuchik Idi Tunong Apresiasi Gerak Cepat Bupati Al-Farlaky Tangani Jalan Idi–Keude Geurobak
Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Desak Aparat Hukum Usut Transparansi Anggaran
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Timur dari Bali
Haji Uma Ringankan Beban Keluarga dengan Fasilitasi Pemulangan Jenazah dari Bali
Tak Pasang Papan Proyek, Pembangunan Jalan Sekolah di Aceh Timur Disorot LAKI
LAKI Aceh Timur Desak Bupati Copot Plt Kadisdikbud, Soroti Gaya Kepemimpinan dan Dugaan Ketidakefisienan Anggaran
Bawa Semangat Perubahan, Agus Suryadi Yakin Masyarakat Batu Sumbang Siap Bergerak Maju
Dengan Bekal Jurnalisme dan Jejaring Luas, Agus Suryadi Ingin Dorong Akses Desa ke Program Nasional

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

Dapur Umum GRIB Jaya Medan Terus Berbagi, Hadirkan Makanan Bergizi Gratis bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 11:24 WIB

​Kanwil Ditjenpas Sumut Siap Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Terkait Pegawai Lapas Medan yang Diamankan Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:08 WIB

Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas

Selasa, 3 November 2026 - 08:44 WIB

Bapas Kelas I Medan Lakukan Pengawasan Klien Pemasyarakatan dalam Program Ketahanan Pangan

Senin, 2 November 2026 - 21:07 WIB

IJTI Pengda Sumut Bakal Gelar Musda ke-VI, Tuti Alawiyah Lubis Maju Sebagai Calon Ketua Periode 2026/2029

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Cegah Banjir, Rutan Kabanjahe Bersama Kelurahan Kampung Dalam Gelar Kerja Bakti Pembersihan Drainase

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kunjungi Sentra Ketapang Rutan Tanjung Pura, Kakanwil Ditjenpas Sumut Puji Kemandirian Warga Binaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru