Faudu N Halawa SH Sebagai Kuasa Hukum Pasta Ginting Mengadukan Kepala BPN Karo Dan Kepala Seksi Ifan Babtis Milala Ke Mentri ART/Badan Pertanahan Nasional

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 08:40 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – indonesiapost.icu // Terkait berita sebelumnya tentang rasa keberatan seorang pengacara kondang di Kabupaten Karo,Fauda N Halawa,SH terkait kinerja BPN Karo dalam pelayanan yang kurang profesional,Fauda N Halawa,SH sebagai kuasa hukum Pasta Ginting menindak lanjuti dengan membuat Laporan Pengaduan ke Kementrian PRT/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor :145/Ad-PH/XI/2023 .

Dari 18 butir materi laporan pengaduan kepada yang terhormat Bapak Menteri ATR/ Badan Pertanahan Nasional Jakatra,salah satunya menuntut ketidak Profesionalan BPN Karo yang tetap bertahan tidak bisa membuat sertifikat balik nama yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri.

Dimana yang menjadi pokok permasalahan adalah sepasang suami istri yakni Ramida br Karosekali yang sudah bercerai dari Pasta Ginting yang kemudian setelah memperkarakan soal pembagian harta gono gini pasangan yang sudah bercerai ini akhirnya dipustus oleh pengadilan pembagian harta tersebut.Dan Fauda N Halawa,SH sebagai kuasa hukum yang diberi kuasa oleh Kliennya Pasta Ginting untuk mengurus balik nama Sertifikat harta dan bangunan yang sebelumnya diatas namakan mantan istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika Fauda N Halawa, SH mengurus,meminta pihak BPN Karo untuk menerbitkan surat Sertifikat balik nama,pihak BPN tidak bisa memenuhi dikarnakan alasan untuk penerbitan Sertifikat balik nama harus dilampirkan dengan sertifikat sebelumnya.Padahal hak milik harta yang bersertifikat tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan maka itu menjadi milik Kliennya Pasta Ginting.

Dalam menanggapi hal ini Fauda N Halawa, SH bahkan sudah meminta penjelasan ke BPN Propinsi untuk proses cara penerbitan Sertifikat balik nama atas dasar keputusan Pengadilan yang sah dan sudah berkekuatan hukum yang juga sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negri Kabanjahe.Dan menurut BPN Propinsi menjelaskan maka Sertifikat balik nama boleh diterbitkan dengan terlebih dahulu mengumumkan ke Publik bahwa atas nama Sertifikat sebelumnya sudah dibekukan dan akan dibalik namakan kepada yang lain karna alasan keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum.Dan semua administrasi pengurusan ditanggung oleh sipemilik nama baru.Jelas dalam hal ini maka semua Sertifikat tanah dan bangunan yang atas nama mantan istri yang sudah menjadi milik Pasta Ginting sesuai putusan Pengadilan sudah menjadi dasar penerbitan Sertifikat balik nama untuk Pasta Ginting.

Tapi sangat mengecewakan Fauda N Halawa SH, yang memohon penerbitan balik nama itu ke BPN Kabanjahe,justru dijawab oleh Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Meliala dengan arogan dan sombong menjawab,”untuk lebih jelas lihat saja di Goegle Persyaratannya”

Dari 18 Materi pengaduan kepada Mentri ATR/Badan Pertanahan Negara tercantum juga butir dimana Kepala BPN Karo dan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Milala banyak melakukan hal yang sudah meresahkan Masyarakat yakni banyaknya urusan yang menyangkut dengan tanah dipersulit dan waktu penyelesaian sampai menahun.Bahkan menurut keterangan Masyarakat hampir segala urusan oleh kepala BPN diharuskan melalui Efrata Ivan Babtis Meliala yang kerap mempersulit dan mengharuskan penyerahan uang yang sudah ditentukan.

Butir ke 17 bahkan memohonkan perhatian Menteri ATR/Badan Pertanahan RI,bahwa salah satu solusi untuk menghilangkan keresahan Masyarakat yang sudah sangat dirasakan Masyarakat tersebut dengan mengganti dan memindah tugaskan (memutasi) kepala BPN dan kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Efrata Ivan Babtis Meliala keluar dari BPN Karo.

(Team)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Masyarakat
Seorang Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Begal di Sumbul Dairi, Uang 300 Juta Raib
Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
PEMKAB KARO GELAR UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2026
Bupati Karo Jajaki Investasi Singapura, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Teknologi CAS untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Hortikultura
Sidak Tambang Dolomit di Desa Mardingding: UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Hentikan Penjualan
Akselerasi Pembangunan Tanah Karo, Bupati Karo Kukuhkan Pengurus Forum TJSL 2026-2031
Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Sukses Buka Jalan 2,5 Km di Pegunungan Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Hadirkan Pengobatan Gratis pada Acara Penutupan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:51 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pelaksanaan TMMD Kodim 0110/Abdya di Gunong Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:16 WIB

Berbagai Persiapan Dimatangkan, Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya Diagendakan Meriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Semenisasi Sambungan Jembatan Gunung Cut di Luar Program Fisik

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kades Gunung Cut Akui Infrastruktur TMMD Kodim Abdya Sangat Bermanfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:49 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Rampungkan Rumah Nurhabibah, Haru Warnai Momen

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:42 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Sukses, Seluruh Pembangunan Fisik Tuntas

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB