Karo – indonesiapost.icu // Seperti arahan Presiden terkait UU nomor 16 Tahun 2014 tentang desa melaksanakan fungsi fungsi melayani publik, menyampaikan masyarakat dapat juga mengawasi pengunaan dana desa.
Dari laporan masyarakat berinisial (SB) menyampaikan kepada wartawan menjelaskan, pembangunan di desa Serdang sebelumnya sampai saat ini tidak memuaskan dan angaran yang digunakan tidak sesuai dengan hasil
Sebagai salah satu contoh kegiatan di TA. 2023 yang tampak saat ini, yaitu kegiatan Rehap Kamar Mandi Umum dengan Pagu RP 43.493.800,- yang cukup pantastis untuk merehap kamar mandi dengan hanya Menganti seng lebih kurang 10 lembar, dua Tangki air lebih kurang 3000 L, Dan Cat Dingding,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Eben Ezer Tarigan menangapi, dengan angaran seperti itu tidak lah wajar, sebab dengan angaran seperti itu sudah bisa membuat sebuah kamar mandi umum dengan fasilitas yang memadai.
Dari hal di atas masyarakat akan melaporkan hal ini ke PMD dan melaporkan kegiatan yang telah di laksanakan sebelumya oleh pemerintah desa ke inspektorat agar semua kegiatan di desa Serdang dapat di audit kembali dengan mendatangkan Tim ahli yang bersertifikat. (Ma3N)